HEADLINE

Internasional Mulai Pertanyakan Rencana Indonesia Terapkan Tax Amnesty

""Mereka mengingatkan, 'hati-hati, jangan sampai (tax amnesty) menyalahi rezim anti-money laundering dan anti-pendanaan terorisme.'," lanjut Wakil Ketua KPK Agus Santoso. "

Agus Lukman

Internasional Mulai Pertanyakan Rencana Indonesia Terapkan Tax Amnesty
Ilustrasi pencucian uang. (Foto: Lisensi Creative Commons 2.0)

KBR, Jakarta - Sejumlah negara mulai mempertanyakan niat pemerintah Indonesia untuk menerapkan tax amnesty atau aturan pengampunan pajak.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. "Saya ditanya juga oleh negara-negara counterpart kita, seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda. Mereka bertanya, 'Apa iya, mau menerapkan tax amnesty. Aturannya seperti apa?'," kata Agus Santoso kepada KBR, Selasa (26/4).

Menurut Agus Santoso, negara-negara itu merupakan mitra Indonesia di Gugus Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF). FATF merupakan lembaga internasional antarpemerintah yang bertujuan mengembangkan dan mendorong kebijakan melawan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Mereka mengingatkan, 'hati-hati, jangan sampai (rencana tax amnesty Indonesia) menyalahi rezim anti-money laundering dan anti-pendanaan terorisme.'," lanjut Agus Santoso.

Pada 2012, Indonesia masuk blacklist (daftar hitam) negara-negara anggota FATF yang dianggap pro terhadap aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso merupakan Ketua Delegasi Indonesia dalam perundingan dengan FATF untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam itu.

"Kita baru saja keluar dari blacklist pada Februari tahun lalu. Itu sesudah tiga tahun saya melakukan perundingan itu. Sejak 2012. Berat sekali saya melakukan itu," kata Agus Santoso.

Ia khawatir kebijakan pengampunan pajak yang tidak hati-hati atau terlalu longgar akan membuat Indonesia kembali dimasukkan daftar hitam.

"Peluang (masuk daftar hitam lagi) itu ada. Kalau negara secara sengaja menerbitkan kebijakan yang sangat longgar. Dan kita dianggap negara yang tidak mengimplemenentasikan kebijakan anti-money laundering. Mempertanggung jawabkannya itu berat," kata Agus.

PPATK Ingatkan Pemerintah soal Daftar Hitam FATF

Kekhawatiran itu sudah disampaikan Agus Santoso kepada pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Agus mengatakan jika sampai kembali masuk FATF blacklist, atau dianggap sebagai non-cooperatif countries, maka kerugian bakal menimpa Indonesia. Di antaranya, Indonesia tidak bisa berdiri sejajar dengan negara lain, yang tidak masuk dalam daftar hitam. Kedua, negara yang masuk FATF blacklist menjadi negara beresiko tinggi.

"Artinya, kita harus membayar bunga lebih mahal jika mau pinjam atau utang dari negara lain. Kalau kita mau melakukan kerjasama bilateral juga akan sulit. Sebagai negara blacklist, kita tidak punya bargaining position (posisi tawar). Itu yang kita alami seperti tahun-tahun lalu," kata Agus Santoso.

Agar tidak sampai masuk daftar hitam FATF, Agus mengatakan pemerintah Indonesia tidak boleh secara resmi menghalalkan uang-uang hasil kejahatan itu, lalu itu dianggap sebagai kegiatan yang sah.

"Illicit money (uang haram) itu, ya kejahatan yang asalnya antara lain korupsi, kejahatan narkoba, illegal loging, dan sebagainya," katanya.

Agus menambahkan, dalam menerapkan pengampunan pajak, pemerintah harus memperhatikan 40 rekomendasi dasar dari FATF terkait dengan rezim anti pencucian uang.

"Memang tidak harus semua dipenuhi sehingga nilai 10. Tapi paling tidak, nilainya jangan sampai 5. Nilainya harus enam, 6,5 atau tujuh. Paling tidak, banyak hal yang harus fully comply atau partially comply. Jangan semuanya NC (non comply). Nanti kita bisa dianggap sebagai non-cooperatif country," lanjut Agus Santoso.

Pemerintah dan DPR saat ini masih membahas finalisasi Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak. Undang-undang itu akan membebaskan pidana pajak bagi orang-orang yang menyimpan dananya di luar negeri.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahkan menyebutkan, pemerintah mengizinkan orang-orang yang memiliki harta hasil korupsi untuk menggunakan fasilitas pengampunan pajak .

Keputusan itu mengejutkan. Padahal, sebelumnya pemerintah dan DPR berkali-kali menegaskan fasilitas pengampunan pajak dikecualikan bagi pelaku korupsi, kasus perdagangan manusia, terorisme, dan uang hasil berjualan narkoba.

Namun usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri terkait, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pemerintah hanya akan mempermasalahkan asal usul dana yang berasal dari perdagangan narkoba, perdagangan manusia, dan terorisme.

Editor: Nurika Manan

  • PPATK
  • pencucian uang
  • Agus Santoso
  • money laundering
  • FATF
  • narkoba
  • korupsi
  • terorisme
  • blacklist
  • pengampunan pajak
  • tax amnesty

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!