HEADLINE

Eks TPF Munir Dukung Langkah Suciwati Mengugat Keterbukaan Hasil Penyelidikan

Eks TPF Munir Dukung Langkah Suciwati   Mengugat Keterbukaan Hasil Penyelidikan

KBR, Jakarta- Bekas Anggota Tim Pencari Fakta kasus Pembunuhan Munir,   mendukung langkah Suciwati untuk mengugat keterbukaan informasi hasil laporan penyelidikan tim pencari fakta. Eks Sekretaris TPF Munir, Usman Hamid mengatakan, ada diktum atau pernyataan resmi dalam Kepres soal pembentukan tim pencari fakta dan pembukaan informasi kepada publik terkait hasil laporan tim pencari fakta.

"Sepenuhnya itu merupakan hak Suciwati sebagai istri Munir. Selain itu juga merupakan kewajiban pemerintah saat itu untuk katakanlah mengumumkan laporan tim pencari fakta kepada masyarakat luas. Saya kira langkahnya sudah tepat," jelas eks Sekretaris Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Aktivis Munir, Usman Hamid kepada KBR, Kamis (28/4).


Usman melanjutkan, "kalau kita baca dalam diktum di Kepresnya itukan dikatakan pemerintah akan mengumumkan kepada masyarakat kalau tidak salah."


Usman Hamid menambahkan, data dan fakta-fakta terkait pembunuhan Munir diserahkan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti. Namun dia mendapat informasi dari Kontras jika hasil TPF kasus Munir tidak ada dalam dokumen berkas-berkas di lembaga Kepresidenan.

"Yang saya dengar dari Kontras atau dari korespondensi dengan pihak Sekretariat Negara, Kontras itu menerima informasi, laporan itu tidak terdapat arsipnya di sana. Tetapi saya kurang yakin juga kalau itu benar, tapi ya ditelusuri aja. Padahal kami secara resmi menyerahkannya kepada Presiden," jelasnya.

Editor: Rony Sitanggang 

  • TPF Munir
  • penuntasan kasus Munir
  • Eks Sekretaris TPF Munir
  • Usman Hamid
  • kebebasan informasi publik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!