HEADLINE

Ditjen Pajak Akan Panggil Wajib Pajak yang Tercantum di Panama Papers

""Kalau betul ini penghasilan yang belum dilaporkan, akan kita kejar." "

Dian Kurniati

Ditjen Pajak Akan Panggil Wajib Pajak yang Tercantum di Panama Papers

KBR, Jakarta– Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) akan memanggil wajib pajak orang perorangan dan badan yang tercantum dalam Panama Papers. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, lembaganya akan mengkajinya secara hati-hati dokumen Panama Papers karena menyangkut proses hukum.


“Kita identifikasi, kita cross-check dengan data-data perpajakan yang ada pada kita. Nanti kalau memang terindikasi data itu betul, kita akan lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kan baru kemarin, harus dipelajari dulu,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto  di Lapas Salemba, Kamis (07/04/16). 

Edi melanjutkan, "karena ini kan masalah hukum. Pastinya, kalau betul ini penghasilan yang belum dilaporkan, akan kita kejar."


Edi mengatakan, pemanggilan itu untuk mengklarifikasi data yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) dan temuan Ditjen Pajak. Dengan demikian, ada pembaruan data di database Ditjen Pajak.

Saat ini, kata Edi, Ditjen Pajak sudah mulai mengkaji dokumen Panama Papers yang mencocokannya dengan data lembaganya. Meski tidak target rampungnya, Edi mengatakan, pengkajian itu akan selesai secepatnya.


Edi mengatakan, Ditjen Pajak ingin mengejar seluruh aset orang Indonesia di luar negeri, baik yang berupa uang atau aset tetap yang belum pernah dilaporkan dalam SPT. Saat ini, tugas mengkaji dokumen Panama Papers dikerjakan unit khusus di Ditjen Pajak untuk menganalisis dan menggali potensi pajak yang dapat diterima negara. 


Editor: Rony Sitanggang

  • panama papers
  • Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto
  • wajib pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!