HEADLINE

Atur Tarif Taksi Online, Kemenhub Dituding Fasilitasi Kartel

""Jadi yang dilakukan Pemerintah seharusnya mendorong agar operator menekan biaya, sehingga tarifnya itu bisa lebih murah.""

Bambang Hari

Atur Tarif Taksi  Online, Kemenhub Dituding Fasilitasi Kartel
Ilustrasi (Foto: KBR/Ria A.)

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan yang menyamakan tarif antara taksi berbasis aplikasi dengan taksi reguler. Wakil Ketua YLKI, Sudaryatmo mengatakan, kebijakan tersebut dapat memicu kartel jenis usaha taksi, yang menyebabkan tarif akan menjadi lebih mahal. Dengan begitu, masyarakat selaku konsumen menjadi dirugikan.

Kata dia, seharusnya pemerintah mendorong agar operator taksi menekan biaya produksi, yang mampu agar menurunkan tarif.


"Kalau ada beberapa operator seperti sekarang ini, kompetisinya kan di biaya. Dan tarif itu kan turunan dari biaya. Jadi yang dilakukan Pemerintah seharusnya mendorong agar operator menekan biaya, sehingga tarifnya itu bisa lebih murah. Kalau diseragamkan, lalu tarifnya dipatok, itu sama saja dengan pemerintah memfasilitasi kartel," kata Wakil Ketua H  YLKI, Sudaryatmo kepada KBR, Jumat (22/04).


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan tarif Grab dan Uber tidak akan berbeda jauh dengan taksi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, penetapan tarif yang mirip itu karena penghitungan tarif untuk Grab dan Uber akan memakai penghitungan tarif bawah dan atas yang berlaku untuk taksi.

Pudji mengatakan, penentuan tarif Uber dan Grab adalah hasil kesepakatan antara pemilik kendaraan dan penyedia layanan aplikasi, yang kemudian harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan. Kata dia, aturan itu akan mencegah perusahaan penyedia layanan mematok tarif seenaknya. Sehingga, masyarakat tidak akan dirugikan karena tarif yang terlalu tinggi.

Awal bulan ini, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri noomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Regulasi itu akan mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan umum, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif bagi yang melanggar. Aturan itu akan berlaku mulai enam bulan sejak diundangkan. 

  • taksi online
  • Wakil Ketua H YLKI
  • Sudaryatmo
  • tarif taksi
  • Wakil Ketua YLKI
  • GrabCar
  • uber

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!