HEADLINE

Tipu Ratusan Lulusan SMK, 2 Orang Ini Himpun dana Rp2 Miliar

"Dalam isi laporannya setiap korban diminta melengkapi sejumlah dokumen serta membayar uang sebagai biaya administrasi pemberangkatan keluar negeri sebesar Rp35 juta/orang. "

NURUL IMAN

Purwadi
Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Purwadi Ariyanto (kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa ijazah, paspor dan surat-surat perjanjian. Foto: Nurul Iman.

KBR, Semarang - Maraknya kasus penipuan praktik perekrutan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) oleh para pencari kerja gadungan kembali terungkap. Ratusan ijazah Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K) menjadi barang bukti yang di temukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Modus perekrutan tersebut terungkap ketika ada 8 korban penipuan dari siswa SMK tidak juga diberangkatkan. Mereka lalu melaporkan diri ke Mapolda Jateng. Dalam isi laporannya setiap korban diminta melengkapi sejumlah dokumen serta membayar uang sebagai biaya administrasi pemberangkatan keluar negeri sebesar Rp35 juta/orang yang diakui sebagai uang untuk memudahkan proses penempatan.


Dari hasil laporan tersebut polisi lantas menyelidikinya. Hasilnya, dua tersangka diamankan dari hasil pengungkapan kasus ini.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Purwadi Ariyanto mengatakan, dua tersangka itu mengaku sebagai pemimpin di PT Sabrina Pramitha, sebuah pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta.


“Dua tersangka tersebut masing-masing DH (43) dan W (36). Tersangka sudah menghimpun uang dari para calon tenaga kerja hingga hampir mencapai Rp2 miliar,” katanya di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (10/4/2015).


Tersangka menyasar ke sejumlah SMK, lanjut dia, yang berada di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat. Modusnya kedua tersangka datang ke sekolah-sekolah yang kemudian memberi presentasi tentang penawaran kerja ke luar negeri di peternakan cacing.


"Pelaku-pelaku ini mendatangi SMK (memberikan) sosialisasi tentang bisnis di luar negeri, ada pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan di Kanada berupa peternakan cacing di sana dengan gaji sekitar 14 dolar/jam atau Rp150.000/jam. Sehingga ini dari sekolah-sekolah dimasukkan melalui sosialisasi, ya sekitar bulan-bulan ini begitu lulus mereka dengan harapan bisa langsung bekerja," ungkapnya.


Menurut dia, dari pengakuan pelaku, setidaknya ada sekitar seratusan siswa SMK yang sudah membayar dan menyerahkan persyaratan, seperti ijazah sekolah dan paspor. Untuk wilayah Jawa Tengah, kedua pelaku mengaku sudah sempat beraksi di sebuah SMK di Kabupaten Klaten, Semarang, dan Cilacap.


Bersama dengan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paspor dan belasan ijazah sekolah asli. Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Selain itu, keduanya juga akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia.


Editor: Anto Sidharta 

  • SMK
  • Penipuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!