HEADLINE

Tindak Lanjuti Kasus Paniai, Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc

"Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, pihaknya telah menelusuri berbagai dokumen kasus tersebut dalam rapat. "

Bambang Hari

KOmnas HAM
Ilustrasi: Kantor Komnas HAM. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Rapat Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (8/4/2015) malam memutuskan untuk membentuk tim independen (ad-hoc) terhadap kasus Paniai.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, pihaknya telah menelusuri berbagai dokumen kasus tersebut dalam rapat. Dalam laporan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat keamanan.


"Menerima laporan tim Paniai dan merekomendasikan untuk ditingkatkan menuju UU 26 Tahun 2000 dengan tugas tim untuk melengkapi laporan, serta persyaratannya (case-metric) dan kajian hukum. Laporan ini nantinya disampaikan dalam Sidang Paripurna bulan Mei mendatang. Artinya, tuntutan teman-teman aktivis, sejalan dengan aspirasi Komnas HAM,” ujar  Maneger Nasution di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/4/2015).


Ia mengatakan, Komnas HAM bakal merekomendasikan agar salah satu orang yang mewakili warga Paniai masuk ke dalam tim tersebut.


Kasus kekerasan di Paniai yang terjadi pada Desember 2014 mengakibatkan lima warga sipil tewas dengan luka tembak. Kelima orang itu diduga ditembak oleh aparat kepiolisian dan TNI yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa yang disertai perusakan. Namun hingga kini, polisi belum berhasil menetapkan satu pun tersangka dalam kasus itu.


Editor: Anto Sidharta

 

  • komnas ham
  • paniai

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!