HEADLINE

Selangkah Lagi, Iuran Pensiun BPJS Sebesar 8 Persen

Ilustrasi: Aksi unjuk rasa pekerja. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diperkirakan bakal tetap sebesar 8 persen dari gaji pekerja.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Ruslan Irianto Simbolon, kepastian besaran tersebut kini tinggal menunggu sekali lagi harmonisasi Peraturan Pemerintah. Rinciannya 5 persen dibayarkan perusahaan dan 3 persen dibayarkan oleh pekerja.


“Ini juga dalam rangka peningkatan manfaat. Bagaimana program jaminan pensiun bisa ada kepastian baik iuran maupun manfaat. Nanti kan bakal mulai operasional 1 Juli 2015,” kata Ruslan Irianto Simbolon di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (7/4/2015).


Selain soal iuran BPJS Ketenagakerjaan, rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Sofyan Djalil ini juga membahas pemanfaatan dana BPJS Ketenagakerjaan yakni mekanisme investasi dari lembaga pengelola agar bisa lebih bermanfaat.


Soal ini, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan, alokasi investasi akan dimaksimalkan sebesar 30 persen. Dari jumlah itu, 10 persen untuk investasi langsung dan 20 persen investasi tidak tidak langsung, misalnya pembangunan rumah pekerja.


Editor: Anto Sidharta 

  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Pensiun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!