HEADLINE

Praperadilan Ditolak, Ruki: Penahan SDA Terserah Penyidik

"Menurut Ketua KPK sementara, Taufiqurahman Ruki, kewenangan melakukan penahanan kepada SDA, sepenuhnya berada di tangan penyidik. "

Ninik Yuniati

SDA
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melanjutkan pemeriksaan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015) kemarin.


Menurut Ketua KPK sementara, Taufiqurahman Ruki, kewenangan melakukan penahanan kepada SDA, sepenuhnya berada di tangan penyidik.


"Kemarin kami tidak melakukan pemeriksaan, karena kami menghormati proses praperadilan, sekarang ketika proses peradilan itu sudah dihentikan, kami akan menjalankan kembali sesuai aturan. Kalau soal penahanan kita serahkan kepada penyidik, kalau menurut penyidik sudah cukup, sudah terbukti, tinggal menahan, tinggal melapor kepada pimpinan," kata Ruki seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Hukum, di DPR, (9/4/2015).


Taufiqurahman Ruki menambahkan, pihaknya tetap siap menghadapi gugatan praperadilan dari siapapun.


Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tatik Hadiyanti menolak gugatan praperadilan tersangka korupsi pengelolaan dana haji Suryadharma Ali. Hakim beralasan penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.


Editor: Anto Sidharta 

  • SDA
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!