HEADLINE

Praperadilan Ditolak, Jero Wacik Siap Patuhi Proses Hukum

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Hakim PN Jaksel Sihar Purba beralasan penetapan tersangka bukan wewenang praperadilan. "

Praperadilan Ditolak, Jero Wacik Siap Patuhi Proses Hukum
ilustrasi

KBR,Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Hakim PN Jaksel Sihar Purba beralasan penetapan tersangka bukan wewenang praperadilan. 

Menanggapi hal ini, Jero Wacik menyatakan menghormati putusan tersebut. Kuasa Hukum Jero Wacik, Ervin Lubis mengatakan kliennya akan mematuhi proses hukum selanjutnya. 

"Kita menghormati putusan pengadilan, kita menghormati independensi dari hakim. Selanjutnya klien kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya. (Banding?) kita akan konsultasikan dengan klien kami," kata Ervin seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, (28/4/2015).

Ervin Lubis menambahkan, pihaknya yakin kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Kata dia, selama ini Jero Wacik telah menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum. 

"Dari semenjak ditetapkan tersangka 2 september 2014, klien kami pada tanggal 3 sudah memberikan konferensi pers, menyatakan tidak akan kemana-mana. Tanggal 5 Pak Wacik juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai penyelenggara negara," lanjut Ervin. 

Editor: Antonius Eko 

 

  • korupsi
  • Jero Wacik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!