HEADLINE

Perpres Tunjangan DP Mobil Perlu Diselidiki

"Jokowi juga harus segera memanggil Seskab Andi Widjajanto."

Perpres Tunjangan DP Mobil Perlu Diselidiki
Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan perlu ada penyelidikan terhadap Perpres Tunjangan DP mobil. Hal ini untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian substasi.

"Ini kelalaian pemberitahuan substansi kepada presiden. Presiden telah ditelikung dari belakang oleh bawahannya," ujarnya.


Menurut Asep, kewenangan jabaran isi Perpres merupakan tanggungjawab Sekretairs Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto. Untuk itu, Jokowi juga harus segera memanggil Seskab untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Apakah ada unsur kesengajaan, atau kelalaian atau unsur yang tidak terduga?" tanyanya.


Sebelumnya, Jokowi telah membantah dirinya kecolongan dengan Perpres yang menaikkan tunjangan untuk DP mobil pejabat. Namun ia mengaku tidak selalu memeriksa sejumlah Perpres secara rinci lantaran begitu banyak jumlah dokumen yang harus ditandatangani.


Dalam Perpres ini dituliskan bahwa kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, naik dari 116 juta rupiah menjadi 210 juta rupiah.


Editor : Rio Tuasikal 

  • Perpres
  • Joko Widodo
  • Mobil
  • TUnjangan
  • Pejabat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!