HEADLINE

Pemerintah Blokir 20 Situs Investasi MMM

Pemerintah Blokir 20 Situs Investasi MMM

KBR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 20 situs organisasi investasi Mavrodi Mondial Moneybox yang juga dikenal sebagai Manusia Membantu Manusia (MMM). 

Juru Bicara Kominfo Ismail Cawidu beralasan, MMM dianggap berpotensi merugikan keuangan masyarakat. Belum lagi perusahaan investasi ini ternyata tidak berbadan hukum dan tidak memiliki struktur organisasi yang jelas.

“Pertama, bahwa situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik. Itu melanggar PP 82, bahwa setiap penyelenggara jasa elektronik itu harus mempunya badan hukum Indonesia. Kedua, tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Ketiga, adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa dananya akan kembali diperoleh,” papar Ismail kepada KBR, Minggu (19/4/2015).


Dia menambahkan, pemblokiran ini adalah keputusan dari Panel Investasi Ilegal yang dilakukan setelah Kominfo mendapat laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kata Ismail, setelah laporan itu masuk, Kominfo sudah meminta agar OJK melakukan analisis dan klarifikasi kepada pemilik situs MMM tersebut. Namun ternyata pemilik MMM tidak hadir. 

Skema permainan uang MMM menurut OJK sudah beredar sejak tahun lalu. Permainan investasi ini meminta masyarakat menyetor sejumlah uang dengan iming-iming uang akan kembali dalam waktu sebulan dengan untung 30 persen. Keuntungan itu didapat dari setoran uang masyarakat/investor lain. 

Editor: Citra Dyah Prastuti

  • blokir situs
  • kominfo
  • investasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!