HEADLINE

Pembongkaran Cagar Budaya Pabrik Gula Kalibagor Dikecam

"Pamong Budaya Kementerian dan Kebudayaan wilayah Banyumas, Imam Hamidi Antassalam mengatakan, Pabrik Gula Kalibagor merupakan salah satu ikon Banyumas."

Muhamad Ridlo

cagar budaya
Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah sebelum dibongkar. Pabrik Gula yang dibangun pada masa kolonial ini dibongkar untuk kemudian dibangun pusat perbelanjaan. Foto: Dok. Pamong Budaya/ Balai C

KBR, Banyumas – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Balai Pelestari Budaya, Jawa Tengah, mengecam pembongkaran Cagar Budaya Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas. Padahal, pabrik gula yang didirikan pada tahun 1830 ini sudah terdaftar sebagai cagar budaya sejak tahun 2004.

Pamong Budaya Kementerian dan Kebudayaan wilayah Banyumas, Imam Hamidi Antassalam mengatakan, Pabrik Gula Kalibagor merupakan salah satu ikon Banyumas dan sudah masuk daftar cagar budaya. Namun, ahli waris pemilik pabrik bersikukuh membongkar pabrik ini untuk dibangun pusat perbelanjaan.


“Dengan melakukan pencegahan-pencegahan. Pencegahan itu mulai dari kerjasama pemerintah dan masyarakat. Saat upaya pencegahan itu ternyata tidak digubris oleh pemilik bangunan tersebut, maka kami melakukan kerjasama dengan yang punya power. Lalu turun surat peringatan untuk menghentikan pembongkaran,” ujar Imam Hamidi kepada KBR.


Imam Hamidi mengklaim, Balai Pelestari Cagar Budaya sudah memperingatkan agar PG Kalibagor tidak dibongkar.  Namun pembongkaran tetap berlangung.


Guna menghindari hilangnya cagar budaya ini, maka Balai Pelestari Cagar Budaya kembali mengirimkan surat peringatan kedua. Saat ini, kata Imam, PG Kalibagor tinggal menyisakan cerobong asap pabrik. Namun, Balai Pelestari Budaya masih tetap berusaha agar cerobong pabrik ini tidak dibongkar.


Imam menambahkan, cagar budaya diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010. Soal pembongkaran diatur dengan pasal 66, yang menyebut dilarang merubah sebuah cagar budaya. Menurut Imam, pembongkaran cagar budaya bisa dituntut secara hukum karena telah menghilangkan bangunan yang berkategori dilindungi.


Editor: Anto Sidharta 

  • Pabrik gula
  • Cagar alam
  • Banyumas

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Jatmiko W6 years ago

    Sepertinya ada kesalahan berita, dimana pembongkaran justru pada obyek Cerobong asap pabrik gula. Dan sudah 3 tahun berlalu saya belum tau apa yang sedang terjadi dengan bcb ini