HEADLINE

Kuasa Hukum Terdakwa JIS: Ada Rekayasa dalam Putusan Hakim

"Menurut Kuasa Hukum Terdakwa kasus JIS Hotman Paris Hutapea, ada rekayasa selama proses penyelidikan lantaran pihak korban ingin memperkuat pula gugatan perdatanya agar pihak JIS membayar ganti rugi. "

Kuasa Hukum Terdakwa JIS: Ada Rekayasa dalam Putusan Hakim
Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bentleman menjalani persidangan pembacaan vonis kasus kejahatan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Dalam sidang tersebut hakim memv

KBR, Jakarta- Vonis dua terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dinilai bermotif uang. 

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa kasus JIS Hotman Paris Hutapea, ada rekayasa selama proses penyelidikan lantaran pihak korban ingin memperkuat pula gugatan perdatanya agar pihak JIS membayar ganti rugi. 

Kata dia, pada awal pelaporan pihak korban tidak menyebutkan guru JIS sebagai pelaku sodomi melainkan hanya enam orang petugas kebersihan. Namun, orangtua korban membuat laporan berita acara yang direkayasa dengan melaporkan bahwa adanya anak lain yang juga disodomi oleh guru JIS.

"Tapi, kemudian mereka baru sadar bahwa cleaning sercive itu bukan pegawai JIS tapi pegawai outsourcing company. Nah, dia baru sadar ada kelemahan dalam bidang gugatan perdatanya karena JIS itu hanya bertanggungjawab pada pegawainya, itu kata pasal 13 dan 67 KUH Perdata, kalau pegawai ISS (cleaning service) bukan tanggungjawab dia, maka dibikinlah rekayasa baru itu," papar Hotman kepada KBR, Jumat (3/4.2015). 

Ia menambahkan dalam dua minggu kedepan kliennya akan mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan. 

Sebelumnya, kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua guru JIS masing-masing 10 tahun penjara, Kamis (2/4/2015). Dua orang guru itu, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong yang dianggap bersalah atas kejahatan seksual terhadap muridnya. Selain itu mereka juga harus membayar denda Rp 100 juta atau hukuman pengganti 6 bulan penjara.

Editor: Antonius Eko 

 

  • JIS
  • anak disodomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!