HEADLINE

Kepolisian Dalami Intimidasi Saksi-Saksi Kasus BW

"Kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami dugaan intimidasi yang dialami delapan saksi kasus keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Bambang Widjojanto"

Yudi Rachman/Wiwik Ermawati

Kepolisian Dalami Intimidasi Saksi-Saksi Kasus BW
ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami dugaan intimidasi yang dialami delapan saksi kasus keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Bambang Widjojanto.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Victor Edy Simanjuntak, setelah ada laporan dari LPSK, pihaknya akan berkoodinasi untuk menindaklanjuti jenis dan bentuk intimidasi yang diterima oleh para saksi tersebut. 

Kata Victor, Kepolisian bisa mempidanakan pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap saksi-saksi meski kasus BW sudah hampir P21 atau siap diajukan ke pengadilan.

"LPSK pergi ke Pangkalan Bun untuk mengecek kebenaran dari keterangan delapan orang ini dan melihat keadaan mereka. Setelah dari Pangkalan Bun akan berkoordinasi lagi dengan penyidik di Bareskrim apa yang mereka temukan di Pangkalan Bun. Kami juga tidak tahu ada delapan saksi yang diintimidasi,” kata Victor Edy Simanjuntak

Sementara, Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto membantah dirinya mengintimidasi delapan saksi kasus dugaan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada di MK 2010 lalu. 

Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Muhammad Isnur mengaku intimidasi tersebut justru dilakukan pihak kepolisian terhadap saksi-saksi yang meringankan kliennya.

"Kami tidak tahu apa yang dimaksud Pak Victor, yang jelas kami mengajukan perlindungan ke LPSK atas banyaknya saksi yang dintimidasi oleh aparat kepolisian, banyak saksi yang akhirnya sembunyi dan ketakutan,” tegas Isnur. 

Sebelumnya, Kepolisian menerima laporan dari LPSK terkait adanya pengaduan intimidasi yang dialami saksi-saksi dalam kasus keterangan palsu sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini melibatkan Bambang Widjojanto pimpinan KPK non aktif yang disangkakan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan tersebut.

Editor: Antonius Eko  

  • polisi
  • Bambang Widjojanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!