HEADLINE
Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil
"Akan ada Perpres untuk mencabut Perpres tersebut."
Gungun Gunawan
KBR,Jakarta - Presiden Jokowi akan membatalkan Perpres 39/2015 terkait penambahan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan keputusan ini diambil karena kondisi ekonomi yang sedang terpuruk. Selain itu, beberapa fraksi serta pimpinan DPR juga mengatakan hal yang sama.
"Di sela-sela tadi, presiden juga memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk---bukan hanya mereview---tetapi juga mencabut Perpres itu.
Istana akan mencabutnya dalam waktu dekat. "Kami akan menerbitkan Perpres untuk mencabut Perpres tersebut," tambahnya
Pratikno menambahkan, secara umum Perpres 39/2015 tidak bermasalah. Pasalnya tunjangan tersebut belum berubah sejak 5 tahun silam.
Usulan kenaikan tunjangan itu pertama kali dilontarkan Ketua DPR Setya Novanto. Usulan itu lalu disahkan Jokowi lewat Perpres. Perpres itu menyatakan tunjangan uang muka pembelian kendaraan perorangan bagi pejabat negara yang semula Rp 116.650.000 naik menjadi Rp 210.890.000.
Editor : Rio Tuasikal
- Perpres
- Joko Widodo
- Presiden
- Mobil
- Tunjangan
- Pejabat
- Mensesneg
- Seskab
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!