HEADLINE

Jam Besuk Terpidana Mati Dibatasi Sampai Pukul 2 Siang

"Kuasa Hukum terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Velosso, Agus Salim mengatakan dari informasi yang didapatnya, jam besuk dibatasi pada pukul 2 siang ini."

Muhamad Ridlo Susanto

Jam Besuk Terpidana Mati Dibatasi Sampai Pukul 2 Siang
Keluarga Mary Jane (foto: Muhamad Ridlo)

KBR, Cilacap – Selasa (28/4/2015) ini adalah hari terakhir para terpidana mati bertemu dengan anggota keluarga dan pengacaranya. Sebab, diisyaratkan oleh LP esekusi terhadap sembilan terpidana bakal dilakukan Selasa tengah malam, atau Rabu dinihari.

Kuasa Hukum terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Velosso, Agus Salim mengatakan dari informasi yang didapatnya, jam besuk dibatasi pada pukul 2 siang ini. Setelah itu, baik keluarga maupun kedubes dan pengacara dilarang menjenguk terpidana mati.

“Saya belum melihat jadwal pastinya ya. Cuma dengar informasinya secara lisan dari teman sepertinya nanti malam ya. Cuma masih belum jelas apa benar apa tidak. Yang pasti nggak sampai sore jenguknya, sekitar jam dua. Kami sudah meemberitahu keluarganya bahwa upaya hukum yang dilakukan di Indonesia sudah maksimal,” kata Agus Salim, Selasa (28/4/2015). 

Menurut dia, dalam situasi mendesak seperti ini hanya Presiden Jokowi yang bisa menolong Mary Jane. Namun, sebagai kuasa hukum, ia mengaku belum menyerah. Mary Jane sendiri, kata dia, sudah masuk sel isolasi sejak dipindahkan dari LP Wirogunan Jumat pekan lalu.

Dalam pantauan KBR di Dermaga Wijayapura, beberapa keluarga terpidana mati Selasa ini masih menjenguk terpidana mati di LP Nusakambangan. Suasana haru menyelinap di antara hingar bingar persiapan eksekusi mati yang tinggal menghitung jam.

Kejaksaan Agung merilis sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi, termasuk Mary Jane Velosso. Delapan terpidana mati lainnya adalah adalah Zainal Abidin (Indonesia), Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria,  Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Sedangkan eksekusi terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atloui ditangguhkan atas perintah Kejaksaan Agung untuk menunggu putusan sidang PTUN.

Editor: Antonius Eko 

 

  • Terpidana Mati
  • mary jane

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!