HEADLINE

Jaksa Agung: Tidak Ada Bukti Adanya Trafficking

""Tidak seketika putus. Prosesnya panjang. Melalui tahapan penyidikan, kemudian persidangan, penuntutan, kemudian diajukan tuntutan, dan putusan. Tidak pernah muncul adanya indikasi trafficking.""

Jaksa Agung: Tidak Ada Bukti Adanya Trafficking
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan perwakilan buruh migran dari Filipina, menggelar aksi di depan dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Mingg

KBR, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengabaikan proses hukum kasus perdagangan manusia yang menimpa terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane. Kasus itu kini berjalan di pengadilan Filipina.


Ia bahkan menuding kasus perdagangan manusia hanyalah cara pihak tertentu untuk menunda dan membatalkan eksekusi mati. "Tidak pernah terbukti adanya perdagangan manusia," ujar Prasetio dalam KBR Pagi, Senin (27/4/2015).


Prasetyo menjelaskan, proses hukum terhadap terpidana mati Mary Jane tidak lah singkat. "Tidak seketika putus. Prosesnya panjang. Melalui tahapan penyidikan, kemudian persidangan, penuntutan, kemudian diajukan tuntutan, dan putusan. Tidak pernah muncul adanya indikasi trafficking dan sebagainya," ujarnya.


Jaksa Agung Prasetyo mengklaim proses pengadilan untuk Mary Jane sudah adil. Kata dia, tidak ada satu pun proses yang ditutup-tutupi. Dia bahkan menyatakan, seluruh hak Mary Jane sudah dipenuhi. Di mana dalam persidangan Mary Jane didampingi penerjemah bahasa Inggris, padahal semestinya bahasa Tagalog.


Eksekusi terhadap 10 terpidana mati bakal dilaksanakan setelah Konferensi Asia Afrika (KAA). Kini, ke-10 terpidana mati tersebut sudah ada di LP Nusakambangan setelah Mary Jane dipindah dari LP Wirogunan ke LP Nusakambangan pada Jumat dinihari (24/4).


 


Editor: Quinawaty Pasaribu

 


  • mary jane
  • narkoba
  • Terpidana Mati
  • Filipina
  • prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!