HEADLINE

Ini Hasil Monitoring KKP Soal Pencurian Ikan

"Dari verifikasi awal Menteri Susi Pudjiastuti menemukan 887 kapal yang melanggar. "

Susi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melaporkan temuan kapal ikan yang melanggar hukum dan melakukan pencurian ikan (illegal fishing).

Laporan disampaikan Susi kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet.


Dari verifikasi awal Susi menemukan 887 kapal yang melanggar. Mayoritas kapal pencuri ikan melanggar ketentuan ketenagakerjaan anak buah kapal (ABK), serta tidak memasang sistem pengawasan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS).


“Ada kapal yang menggunakan bendera ganda, mempekerjakan nahkoda dan ABK asing, gaji ABK Indonesia juga dari anev (analisis evaluasi) lebih rendah, kemudian mark-down ukuran kapal, tidak bermitra dengan Unit Pengolahan Ikan (UPI), UPI tidak operasional, kapal tidak menghidupkan VMS, kapal juga tidak mendaratkan hasil tangkapan atau melakukan transshipment di tengah laut, alat tangkapnya tidak sesuai dengan izin, kemudian kapal juga tidak berlabuh di pangkalan. Itu adalah tipe-tipe modus operandi illegal fishing,” kata Susi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (7/4/2015).


Susi menambahkan, dari 900 kapal eks asing yang melanggar, saat ini ada 245 kapal yang yang tengah dilakukan analis dan evaluasi. Dalam laporannya, Susi menyebut ada 90 perkara yang tengah ditangani oleh kementeriannya. Angka ini belum termasuk yang ditangani oleh TNI Angakatan Laut dan Kepolisian.


Susi menambahkan, dalam rapat presiden menyatakan ingin melihat ada lebih dari 20 kapal untuk segera  ditenggelamkan. “Dan bahkan perintah pak Presiden sebanyak-banyaknya, katanya. Dia pengen lihat angka di atas 20 penenggelaman besok. Sementara kita stok yang mau ditenggelamin baru ada 15. Jadi harus cari 5 lagi,” kata Susi.


Beriikut detail kategori pelanggaran kapal:


  • Bongkar muat kapal di laut (transshipment) tidak sah (23 kapal)

  • Melanggar ABK (522 kapal)

  • Melanggar ketentuan alat tangkap (1 kapal)

  • Melanggar kewajiban pendaratan (254 kapal)

  • Melanggar ketentuan VMS (464 kapal)

  • Melanggar territorial laut (119 kapal).

(Sumber: Dokumen laporan KKP ke Presiden Jokowi Selasa (7/4).


Editor: Anto Sidharta 

  • Susi Pudjiastuti
  • Ikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!