HEADLINE

Hukuman Mary Jane Tergantung Proses Hukum Christina

"Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hukuman Mary Jane sangat tergantung pada putusan pengadilan atas dugaan perdagangan manusia dengan tersangka Christina"

Muhamad Ridlo Susanto

Hukuman Mary Jane Tergantung Proses Hukum Christina
Mary Jane (foto: Antara)

KBR, Cilacap – Kendati ditunda, status terpidana mati Mary Jane Fiesta Velosso tidak serta merta dihilangkan. Butuh novum kuat untuk mengajukan peninjauan kembali. Terpidana mati asal Filipina ini sudah mengajukan peninjauan kembali dua kali.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hukuman Mary Jane sangat tergantung pada putusan pengadilan atas dugaan perdagangan manusia dengan tersangka Christina. Jika Christina dinyatakan bersalah, Mary Jane memiliki novum kuat dan bisa mengajukan peninjuan kembali. 

Kendati demikian, status terpidana Mary Jane tidak bisa dibatalkan karena secara sah terbukti membawa heroin sebanyak 2,6 kilogram di Bandara Adisucipto, Yogyakarta. 

“Mary Jane sudah mengajukan PK dua kali. Tapi kalau punya novum tentunya ia memiliki kesempatan dan peluang mengajukan PK lagi sesuai dengan putusan MK terakhir,” kata Prasetyo, Rabu (29/4/2015). 

“Namun saya tegaskan lagi, kalau pun dia betul menjadi korban perdagangan manusia, faktanya ia kedapatan membawa heroin ke Indonesia. Jadi tidak meniadakan tanggungjawab pidana yang selama ini dilakukan oleh Mary Jane.” 

HM Prasetyo menambahkan saat ini Mary Jane sudah dikembalikan ke LP Wirogunan Sleman, Yogyakarta. Pertimbangannya, di LP Nusakambangan tidak blok khusus wanita.

Mary Jane, kata HM Prasetyo, baru bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya setelah proses hukum Christina sudah diputuskan oleh pengadilan Filipina. Ia mengaku tidak membatasi waktu kepada Pemerintah Filipina untuk memproses secara hukum dugaan perdagangan manusia yang dilakukan oleh Christina. Soal waktu ini, kata dia akan dibicarakan antar lembaga kedua negara.

Ia juga menegaskan bahwa Mary Jane tidak bisa dibawa ke Filipina untuk menjadi saksi kasus perdagangan manusia. Jika hendak dimintai keterangan Mary Jane, penegak hukum Filipina yang harus ke Indonesia.

Editor: Antonius Eko 

 

  • Terpidana Mati
  • narkoba
  • mary jane

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!