HEADLINE

Gelar “Nobar” Tanpa Izin, 2 Perusahaan Digugat ke Pengadilan

"Pengadilan Niaga Semarang membacakan gugatan PT Inter Sport Marketing atas gugatannya kepada PT Sun Star Motor dan PT. Metro Hotel International Semarang Terkait penayangan siaran Piala Dunia Brazil."

Palu hakim
Ilustrasi: scxhu

KBR, Semarang - PT Inter Sport Marketing (ISM) yang memiliki lisensi dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dalam penyiaran Piala Dunia 2014 di Brasil, menggugat beberapa perusahaan di Pengadilan Niaga Semarang terkait penayangan siaran secara komersial.

Pengadilan Niaga Semarang membacakan gugatan PT Inter Sport Marketing atas gugatannya kepada PT Sun Star Motor dan PT. Metro Hotel International Semarang terkait penayangan siaran FIFA World Cup Brazil 2014 secara komersial.


PT Inter Sport Marketing (ISM) melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian dengan nomor perkara 01/pdt sus-HKI/2015/PN Niaga SMG kepada PT Sun Star Motor sebesar Rp. 33.225.500.000 dan gugatan 02/pdt sus-HKI /2015/PN.Niaga SMG kepada PT. Metro Hotel International Semarang sebesar Rp21 miliar ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.


Kuasa Hukum PT Inter Sport Marketing, Wahyu Priyanka Nata Permana  menegaskan PT Sun Star Motor dan PT Metro Hotel International Semarang digugat karena menanyangkan siaran Piala Dunia tanpa izin dan lisensi dari FIFA di tempat tersebut secara komersial.


"Yang termasuk area komersil atau dengan tujuan komersil yang ingin menayangkan siaran FIFA World Cup itu harus memiliki licensi, kan gitu ditunjuklah PT. Nonbar oleh PT. Inter Sport Marketing. Sehingga bagi siapapun ya yang ingin menayangkan siaran FIFA World Cup di area komersil atau untuk kepentingan komersil ada sponsorship itu harus ijin dong, karena product ini punya kita,”  ungkapnya kepada KBR di area Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/4/2015).


Selain melakukan kegiatan nonton bareng di area komersial PT Sun Star Motor secara tanpa hak telah menyandingkan logo merk Mitshubishi Motor di samping logo FIFA World Cup Brazil 2014 yang notabene bukan sebagai sponsor resmi dalam kegiatan tersebut.


"Kami selaku kuasa hukum PT ISM masih memberikan ruang untuk perusahaan tersebut untuk melakukan mediasi," katanya.


Pihaknya sudah melakukan gugatan kepada PT Sun Star Motor dan PT Metro Hotel International Semarang ke Pengadilan Niaga Semarang karena telah melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014 setelah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan kekayaan intelektual.


Kemudian, tidak adanya izin dari FIFA untuk hak siar, somasi yang pernah dilakukan tidak pernah dihiraukan dan bukti lainnya. Padahal PT ISM sudah melakukan sosialisasi kepada semua hotel dan vila di Indonesia melalui media masa terkait adanya izin tersebut.


PT ISM adalah pemegang hak siar/lisensi FIFA World Cup Brazil 2014 "Master Right Holder" atas Media Right of 2014 FIFA World Cup Brazil untuk seluruh wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian lisensi yang telah ditandatangani antara PT.ISM dengan The Federation Internationale de Football Association (FIFA) Zurich tertanggal 5 Mei 2011. Kemudian perjanjian lisensi tersebut telah dicatatkan kepada Direktur Hak Cipta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 23 Mei 2014.


"PT ISM ini sudah memiliki akta pendirian dan penunjukan izin siar dari FIFA dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.


Editor: Anto Sidharta 

  • nobar
  • Sepakbola

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!