HEADLINE

Bekas Calon Rektor Tak Dilantik, Rektor Undip Digugat

palu

KBR, Semarang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membacakan sidang gugatan kepada Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, Prof. Sudharto Prawata Hadi. Ia digugat oleh seorang bekas calon rektor dalam pemilihan pada 29 September 2014 lalu.

Ketua Jurusan Akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, M. Syafruddin, merupakan salah seorang calon rektor Universitas Diponegoro dan peraih suara terbanyak kedua yaitu 36 suara dalam pemilihan rektor pada September 2014. Ia menggugat rektor Undip saat ini karena adanya pembentukan kembali panitia pemilihan rektor. Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keputusan rektor tentang pembentukan panitia pemilihan tertanggal 5 Februari 2015.


Kuasa hukum M.Syafruddin, Fajar Subkhi, di PTUN Semarang mengatakan, belum ada yang dilantik jadi rektor, dengan demikian hasil pemilihan September 2014 juga belum tuntas.


Pada saat itu suara terbanyak diraih Prof M. Nasir secara aklamasi dengan perolehan 148 suara. Belum sempat dilantik menjadi rektor, M. Nasir diangkat menjadi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi oleh Presiden Joko Widodo. Sementara itu dari hasil pemilihan rektor kembali pada 2 April 2015 Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Profesor Yos Johan Utama terpilih menjadi rektor perguruan tinggi negeri tersebut untuk periode 2015-2019.


Menurut Fajar Subkhi, seharusnya hasil pemilihan tersebut dituntaskan dengan menetapkan M. Syafruddin sebagai rektor terpilih karena memperoleh suara terbanyak kedua.


"Namun, Rektor Undip yang masa tugasnya diperpanjang, Sudharto, justru menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia pemilihan rektor. SK Nomor 61/UN7.P/HK/2015 ini yang kami permasalahkan. Kami minta proses pemilihan dihentikan dan hasil pemilihan September 2014 dituntaskan," ujarnya.


Editor: Anto Sidharta 

  • Undip
  • Rektor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!