HEADLINE

Aktivis Minta Pemerintah Matangkan RUU PUB

"Menurut Badan Pekerja Kontras, Krisbiantoro, dalam RUU PUB ada beberapa catatan seperti aturan perlindungan umat beragama tanpa memperbesar kontrol negara terhadap agama. "

yasmi
Ilustrasi: Penyegelan Gereja Yasmin di Bogor. Foto: Antara

KBR, Jakarta - LSM HAM, Koalisi Masyarakat Sipil dan komunitas lintas agama  mendesak pemerintah untuk mematangkan kembali Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (PUB) sebelum diserahkan kepada DPR.

Menurut Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Krisbiantoro, dalam RUU PUB ada beberapa catatan seperti aturan perlindungan umat beragama tanpa memperbesar kontrol negara terhadap agama.


Selain itu, RUU PUB juga tidak boleh mendiskriminasi agama tertentu dan mengakomodasi larangan syiar kebencian.


"Ketimpangan kebijakan pusat dan daerah itu sudah banyak terjadi Pusat dalam hal ini membuat kebijakan peraturan yang inline dengan HAM dan konstitusi mungkin di daerah Pergub, Perwali yang diskriminatif itu tidak berdaya ditinjau pemerintah pusat termasuk impunity atau kekebalan hukum yang menjadi wajah buram kebebasan beragama dan keyakinan," jelas Krisbiantoro di Jakarta, Kamis (9/4/2015)


Krisbiantoro menambahkan, mereka juga meminta Kementerian Agama untuk mengkaji RUU PUB berdasarkan catatan dan masukan perwakilan jaringan dan komunitas agama.


Selain itu, RUU PUB juga harus dimatangkan dengan menerima masukan dari kelompok mayoritas dan minoritas agama dan kepercayaan yang hidup di Indonesia.


Editor: Anto Sidharta 

  • agama
  • UU PUB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!