HEADLINE

Kejaksaan Bogor Ancam Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS

ridwan

KBR, Bogor – Sebanyak 119 perusahaan di Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat teguran dari Kejaksaan Negeri setempat karena belum mendaftarkan karyawannya ke Badan Pelayanan Jasa Kesehatan (BPJS).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ridwan Dhaniel, ke-119 perusahaan itu seluruhnya adalah perusahaan swasta. Pihaknya sendiri mendapat data perusahaan tersebut, berdasarkan limpahan dari BPJS yang sebelumnya telah menegur sebanyak satu hingga tiga kali.


"Kemarin itu kita diberikan data oleh BPJS ada 119 perusahaan swasta. Tapi sebelumnua, dari data itu BPJS sudah memberikan somasi atau teguran satu, dua dan tiga. Lalu dilimpagkan ke kita, untuk nanti ditindaklanjuti," kata Ridwan Dhaniel saat berbincang dengan KBR, Jumat (17/4/2015)


Ridwan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan, jika perusahaan tidak melaksanakan itu maka akan mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.


"Kalau sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011. Perusahaan itu bisa kena pidana dengan sanksi penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," jelasnya.


Setelah diberikan surat teguran, lanjut Ridwan, ada lima perusahaan yang memberikan respon atas surat teguran tersebut. Namun menurutnya, ada empat perusahaan yang sudah keluar dari Bogor dan satu perusahaan menyatakan telah bangkrut.


"Ada lima yang merespons, satu bilang kalau mereka bangkrut. Sedangkan sisanya mereka pindah domisili usaha," tegasnya.


Editor: Anto Sidharta 

  • BPJS
  • Pemerintah kabupaten Bogor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!