BERITA

Kajian Komnas HAM: Alasan Penggunaan Komponen Cadangan Bias

Kajian Komnas HAM: Alasan Penggunaan Komponen Cadangan Bias
Ilustrasi Komponen Cadangan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan kajian mengenai Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Dalam kajian itu disebutkan, penggunaan Komponen Cadangan (Komcad) masih bias. 

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan alasan dasar bela negara oleh Komcad masih sangat umum, sehingga bias dalam kebijakan dan praktiknya.

"Dalam konteks menjalankan kajian dan penelitian, Komnas merujuk, mendasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tetapi juga yang lebih penting pada undang-undang dasar kita yaitu Undang-Undang Dasar '45 naskah amandemen. Dan juga pada berbagai konvensi yang telah kita ratifikasi, kita juga merujuk pada prinsip-prinsip universal tentang hak asasi manusia," kata Sandrayati dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menjelaskan bela negara yang melibatkan masyarakat sipil idealnya didasari pada kebutuhan untuk menghadapi ancaman yang jelas.

Seharusnya dalam UU PSDN, definisi jenis ancaman dibatasi pada ruang lingkup yang tegas dan terukur. Sehingga tidak berpotensi meluas ke konflik horizontal, permasalahan sosial, dan penegakan hukum atas tindak pidana.

"Ruang lingkup ancaman pada UU PSDN seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan pada keamanan nasional dan atau tindak pidana," ujarnya.

Menurutnya, jika ingin melibatkan warga sipil dalam pertahanan negara, lebih tepat dengan memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan budaya. Berdasarkan kajian ini, Komnas HAM merekomendasikan perubahan UU PSDN.

Berpotensi Disalahgunakan

Lembaga kajian hak asasi dan keberagaman Setara Institute menilai, pembentukan Komponen Cadangan di Kementerian Pertahanan dikhawatirkan memicu masalah baru. Salah satunya penyalahgunaan kepentingan.

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan mengatakan dalam konteks demokrasi dan HAM, Komponen Cadangan bisa digunakan menghadapi ancaman keamanan dalam negeri dengan dalih komunisme, terorisme, dan konflik.

Ancaman itu, kata dia, berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Ditambah lagi Komponen utama pertahanan nasional, TNI, yang belum sepenuhnya reformis.

"Sehingga TNI yang tidak reformasi dan tidak sepenuhnya tunduk pada kerangka demokrasi dan supremasi sipil, ini memang potensial untuk kemudian menggunakan Komponen Cadangan ini sebagai instrumen kepentingan yang bertentangan dengan demokrasi dan hak asasi manusia," kata Halili kepada KBR, Selasa (26/1/2021).

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai pembentukan Komcad untuk menghadapi ancaman militer dan nonmiliter, bukan sebagai jawaban yang presisi. 

Setara mendesak pemerintah menguatkan militer melalui reformasi TNI, pembaruan alutsista, dan menuntaskan masalah kesejahteraan prajurit, dibanding membentuk Komponen Cadangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Perpres itu salah satunya mendorong pembentukan Komponen Cadangan (Komcad). Kementerian Pertahanan berencana membuka rekrutmen Komcad pada tahun ini dengan target 25 ribu orang.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Komponen Cadangan
  • Komnas HAM
  • Komcad
  • UU PSDN
  • Setara Institute
  • Kemenhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!