BERITA

Pemerintah Bebaskan Tarif Masuk Impor Alkes Penanganan Covid-19

Pemerintah Bebaskan Tarif Masuk Impor Alkes Penanganan Covid-19

KBR, Jakarta-   Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana menerbitkan prosedur  bersama kemudahan impor alat kesehatan guna percepatan penanganan Covid-19. Permudahan yang dilakukan di antaranya, pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak impor.

Juru bicara Ditjen Bea dan Cukai Deni Sujantoro mengatakan, pemerintah membebaskan tarif masuk impor bahan industri penyanitasi tangan, dan antiseptik. Hal itu guna memastikan ketersediaan alkes berbahan alkohol tersedia di dalam negeri.

"Tentang pembebasan cukai etil alkohol dalam rangka tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19. Nah rilis ini berkaitan dengan pembebasan cukai tersebut dan akan mulai berlaku di tanggal 17 Maret sampai dengan ada kebijakan baru," kata Deni kepada wartawan, Senin (23/03).


Dalam SOP Dirjen Bea dan Cukai dan BNPB tercantum, impor yang dapat kemudahan tersebut harus sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam SOP bersama itu. Yaitu importir atau pemohon adalah instansi pemerintah atau Badan Layanan Umum atau BLU yang berkoordinasi dengan BNPB guna penerbitan izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor.

Selain itu lembaga nonprofit seperti lembaga sosial keagamaan. Kemudian  orang perseorangan atau badan hukum swasta yang nonprofit. Apabila bersifat komersial, maka harus menyerahkan surat hibah kepada negara melalui BNPB ataupun lembaga nonprofit.

APD Impor 

Presiden Jokowi memastikan sudah ada 105 ribu alat pelindung diri (APD) impor untuk para tenaga medis yang kini tengah berjibaku menangani pasien yang terpapar virus corona. Jokowi menyebut APD impor itu siap didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia mulai Senin (23/3/2020).

"Bahwa sekarang ini 180 negara kurang lebih, semuanya berebutan untuk mendapatkan baik itu APD, masker, sanitizer semuanya, semua negara. Dan kita alhamdulillah pada hari Sabtu kemarin (21/3/2020) kita telah siap lagi 105 ribu APD yang ini akan didistribusikan ke seluruh RS yang ada di Tanah Air," kata Jokowi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Jokowi memaparkan rincian pendistribusian 105 ribu APD impor ini adalah:

    <li>DKI Jakarta, Bogor, dan Banten: 45 ribu APD;</li>
    
    <li>Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Bali: 40 ribu APD;</li>
    
    <li>Seluruh Provinsi di luar pulau Jawa: 10 ribu APD, dan;</li>
    
    <li>Stok cadangan: 10 ribu APD.</li></ul>
    


    Berita Terkait: PPNI: Petugas Medis Indonesia Butuh Jutaan alat Pelindung Diri


    Editor: Rony Sitanggang

  • Presiden Jokowi
  • alat pelindung diri
  • virus corona
  • covid-19
  • tenaga medis
  • apd

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!