RUANG PUBLIK

Organisasi Buruh Internasional Dukung Gaji untuk Pengangguran

Organisasi Buruh Internasional Dukung Gaji untuk Pengangguran

Capres nomor urut 01, Jokowi, menjanjikan program Kartu Pra-Kerja untuk membantu para pengangguran dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jokowi memperkenalkan program ini dalam acara pidato kebangsaan bertajuk “Optimis Indonesia Maju” di Sentul International Convention Center, Jakarta, Minggu lalu (24/2/2019).

Menurut Jokowi, nantinya para pemegang Kartu Pra-Kerja akan diberi program pelatihan vokasi, re-skilling dan up-skilling untuk meningkatkan keterampilan kerja mereka.

Pemegang Kartu Pra-Kerja juga dikabarkan akan diberi uang tunjangan selama mereka masih menganggur.


Konvensi ILO Dukung “Gaji untuk Pengangguran”

Di dunia internasional, gagasan soal Kartu Pra-Kerja yang disebut Jokowi sebenarnya telah termaktub dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimal Jaminan Sosial.

Konvensi itu mewajibkan negara-negara anggotanya untuk memberi jaminan sosial berupa layanan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, persalinan, kecacatan, ahli waris, serta tunjangan pengangguran.

Gagasan serupa juga termaktub dalam Konvensi ILO No. 168 Tahun 1988 tentang Promosi Kesempatan Kerja dan Perlindungan terhadap Pengangguran.


ILO: Gaji Pengangguran Minimal 50 Persen UMR

Dalam Konvensi ILO No. 168 Tahun 1988, ILO telah membuat sejumlah ketentuan terperinci soal perlindungan bagi para penganggur, pencari kerja, korban PHK, dan bahkan pekerja paruh waktu.

Semisal, dalam Pasal 5 negara didorong agar terus meningkatkan jumlah pengangguran yang dilindungi, memastikan layanan medis bagi pengangguran, mengurangi lama masa pencarian kerja mereka, dan lain sebagainya.

Dalam Pasal 15, negara didorong untuk memberi tunjangan pada pencari kerja senilai minimal 50 persen dari penghasilan sebelumnya.

Jika si pencari kerja belum pernah punya penghasilan, maka negara didorong untuk memberi tunjangan senilai minimal 50 persen dari Upah Minimum Regional (UMR).

Di samping memberi rumusan soal besaran tunjangan, Konvensi ILO juga mengatur berbagai hal lain, seperti penentuan kelompok yang berhak menerima tunjangan, mekanisme pembayaran tunjangan secara berkala, sampai mekanisme penyelesaian perselisihan.


Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi ILO tentang Pengangguran

Konvensi ILO tentang pengangguran tentu bisa menjadi dukungan serta landasan hukum yang kuat bagi program Kartu Pra-Kerja Jokowi.

Namun, nyatanya Indonesia belum meratifikasi konvensi-konvensi tersebut. Sampai sekarang pemerintah belum menegaskan komitmen internasional dalam hal perlindungan pengangguran.

Menurut catatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), sampai tahun 2018 lalu Indonesia baru meratifikasi delapan Konvensi ILO yang terkait hak-hak dasar pekerja, yakni:

- Konvensi ILO No. 29 (kerja paksa atau kerja wajib)

- Konvensi ILO No. 87 (kebebasan berserikat dan perlindungan berorganisasi)

- Konvensi ILO No. 98 (asas hak untuk berorganisasi dan berunding)

- Konvensi ILO No. 100 (kesetaraan upah pekerja pria dan wanita)

- Konvensi ILO No. 105 (penghapusan kerja paksa)

- Konvensi ILO No. 111 (diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan)

- Konvensi ILO No. 138 (usia minimum untuk bekerja)

- Konvensi ILO No. 182 (penghapusan pekerjaan terburuk untuk anak)

 

  • Kartu Pra Kerja
  • Jokowi
  • gaji pengangguran
  • tunjangan pengangguran
  • unemployment benefits
  • ILO
  • Konvensi ILO
  • buruh
  • pekerja
  • pengangguran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!