NASIONAL

Nyanyi Pelesetan Lagu ABRI jadi Tersangka, Ini Tanggapan Komnas HAM

Nyanyi Pelesetan Lagu ABRI jadi Tersangka, Ini Tanggapan Komnas HAM

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM) menyesalkan kriminalisasi terhadap pegiat hak asasi manusia   Robertus Robert. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung mengatakan yang dilakukan oleh Robertus Robert merupakan kebebasan berekspresi.

Dia menjelaskan materi orasi yang dilakukan oleh Robertus Robert pada saat aksi Kamisan tidaklah berisi materi yang berunsur penghinaan kepada lembaga-lembaga negara maupun TNI.


"Saya kira kita juga harus mengembalikan lagi bahwa ketika dibebaskan tidak ada lagi status tersangka yang itu berpotensi untuk di proses hukum lagi, padahal menurut kami tidak pas," kata Komisioner Komnas HAM, saat dihubungi KBR, Kamis, (07/03/2019)


Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap oleh polisi dari Markas Besar Polri di kediamannya pada Kamis (7/3) dini hari. Penangkapan Robet  lantaran mengkritik TNI dalam orasinya pada Aksi Kamisan edisi ke-576 akhir Februari lalu.

Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi yang terdiri dari Kontras, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, dan sejumlah lembaga lain menilai, penangkapan tersebut tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum serta demokrasi.


Melalui keterangan persnya, mereka memandang kalau Robet tidak sedikit pun menghina Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut mereka, justru Robet mencintai TNI dengan mendorong TNI yang profesional.


"Baginya (Robet), menempatkan TNI di Kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di orde baru," ujar Tim Advokasi melalui siaran persnya, Jakarta, Kamis (7/3/2018).


Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Yayasan Amnesty Internasional Indonesia (AII) dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.


Tim Advokasi mengungkapkan, pasal-pasal tersebut kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi. Mereka berujar, Robet tidak menyebarkan informasi apa pun melalui media elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya.


"Refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan," terang mereka.

Baca: Pelesetkan Lagu ABRI, Ini Tanggapan Mabes TNI

Sementara itu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengatakan bakal terus mendalami pemidanaan dosen Universitas Negeri Jakarta yang juga aktivis prodemokrasi Robertus Robet. Juru Bicara Polri Dedi Prasetyo mengatakan, Robet telah melakukan tindak pidana karena menyanyikan lagu kritik terhadap Angkatan Bersenjata Republik Indonesia buatan mahasiswa pada masa Orde Baru.

Bareskrim bakal merencanakan pemanggilannya kembali nanti.

"Status sampai hari ini masih tersangka. Untuk pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma satu tahun enam bulan," kata Dedi di kantornya, Kamis (7/3).


Dedi menuturkan, polisi sudah memilki dua alat bukti untuk menetapkan Robet sebagai tersangka. Dua alat bukti itu adalah keterangan ahli dan video yang memuat nyanyian Robet saat aksi Kamisan.



Editor: Rony Sitanggang

  • persekusi
  • Mars ABRI
  • TNI
  • bareskrim
  • Robertus Robet

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!