Aksi demontrasi buruh. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

SAGA

Ketika Label Busana Terkenal Memangkas Hak Maternitas Buruh

Senin 12 Mar 2018, 10.45 WIB

KBR, Jakarta - Di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta –sebagai area industri kelas kakap, bercokol 94 perusahaan yang sebagian besar di bidang garmen. Di situ pula, setidaknya ada 70 ribu buruh perempuan yang memproduksi berbagai merek busana kelas dunia. Sebut saja Zara, H&M, GAP, dan ESPRIT.

Sialnya, perusahaan-perusahaan itu tak peduli pada hak maternitas atau reproduksi pekerjanya. Para buruh, dililit ketakutan akan ancaman PHK kalau ketahuan hamil. 

Seorang buruh, Mira, mengaku ditekan perusahaannya bekerja PT Amos Indah Indonesia saat ketahuan hamil pada pertengahan 2017 lalu. PT Amos, adalah produsen merek pakaian untuk H&M dan GAP. Baju-baju itu diekspor ke negara-negara Asia Timur. 

Mira –yang bekerja di bagian penjahitan, bercerita beban pekerjaannya tak berkurang sedikit pun meski sedang hamil tujuh bulan. Malah, waktu istirahatnya yang sejam itu, jadi tak berguna. Ini lantaran dia hanya menggunakan separuhnya untuk makan siang. Sisanya, mengejar target jahitan. Sebab gerakannya semakin lambat saat hamil.

Dengan ritme kerja yang gila-gilaan itulah, ia menyimpan khawatir tentang kandungannya; keguguran. 

"Khawatir karena perut mulas, sakit, kadang was-was. Soalnya kerja terus. Semua bergerak, kaki bergerak, istirahat kurang," cerita Mira. 

Yang turut membuat cemas, Mira terus-terusan ditekan pengawasnya agar mengundurkan diri. Sebab, kata si pengawas, perusahaan takkan mau memberi hak cuti melahirkan selama tiga bulan. 

Pilihan sulit pun dihadapkan padanya; berhenti bekerja dan kehilangan masa kerjanya selama sembilan tahun atau bertahan tapi tak dapat cuti.  

Mira bekerja di PT Amos Indah Indonesia pada 2008. Pertama kali meneken kontrak, ia tak memperhatikan hak cuti melahirkan apakah didapat atau tidak. Saat tandatangan, ia hanya memastikan upah yang akan diterima mengikuti UMR.

Belakangan ia sadar, di surat kontrak memang tak tertulis larangan untuk hamil. Tapi sialnya, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak ada pasal yang mengatur detail mengenai hak dan kewajiban buruh ketika melahirkan. 

Maka para buruh menggantungkan harapan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan jika ingin menuntut hak cuti melahirkan. Beruntung, hak jatah cuti melahirkan tiga bulan, diperoleh Mira setelah negosiasi alot yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan. 

Bekerja di PT Amos Indah Indonesia, Mira dan teman sesama buruh, ditarget merampungkan 60 jahitan tiap 30 menit. Pekerjaan itu terus berlangsung selama delapan jam. Jika tak selesai, harus lembur tanpa bayaran. Para buruh, menyebut lembur itu skorsing. Sementara istilah ngepot, dipakai untuk kerja tanpa henti. 

Ruang produksi di PT Amos Indah Indonesia, luasnya hampir 50 ribu meter persegi. Seribuan buruh perempuan bekerja dengan alat masing-masing, seperti alat jahit dan setrika. 

Dengan kondisi yang padat itu, mereka bekerja sambil berdiri. Tak ada kursi. Tak ada pula interaksi antar-buruh saat bekerja, yang terdengar hanya bunyi mesin –beriringan dengan musik dangdut. 

red

Di perusahaan garmen lain –PT Hansol, Lili sempat disalahkan karena terlambat melaporkan kehamilannya yang sudah berusia tiga bulan. Di saat bersamaan, kontraknya baru saja diperbarui. Padahal, Lili mengaku juga baru tahu kalau hamil. 

"Kalau di Hansol itu, seminggu ketahuan hamil harus memberi tahu. Paling lama sebulan," kenang Lili.

Lili bekerja di perusahaan garmen asal Korea Selatan itu sejak tujuh tahun silam. Sedari awal bekerja, tak pernah sekalipun perusahaan menyinggung tentang larangan hamil ataupun tak ada cuti melahirkan. 

Waktu hamil pada awal 2017 lalu, ia terlambat tahu. Di usia janin tiga bulan, Lili baru sadar kalau mengandung. Lili yang bekerja di bagian merapikan jahitan, bercerita tak diberi keringanan meski perutnya kian membuncit.  

Tujuh tahun bekerja di perusahaan itu, Lili memilih bertahan. Meski banyak rekannya yang keluar karena tak kuat menahan gejala mual-mual ketika kerja.

Tapi, desakan agar Lili mengundurkan diri ketika kandungannya 7,5 bulan datang juga dari perwakilan perusahaan. Dalihnya, takkan ada cuti melahirkan. Untungnya, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) membantu. Lili mendapat hak cuti dan tak diberhentikan. 

Gaji Lili di sana Rp3,8 juta. Tapi cacian dari pengawas, harus ditelan saban hari tiap kali melakukan kesalahan atau tak mencapai target. Caci-maki itu juga masih dirasakan Lili dan buruh lain yang sedang hamil. Hanya saja, Lili menahan diri dan tak mau mengeluh kondisinya ke suami. 

"Suami saya bilang terserah saya kalau tidak kuat ya keluar saja. Tapi enggak enak di rumah, enggak ada duit. Apalagi sekarang anak sudah sekolah."

Kasus yang dialami Lili dan Mira, menurut Komite Nasional Perempuan Mahardika hanya bagian kecil dari persoalan yang dialami para buruh perempuan terkait hak maternitas. Dimana, separuh buruh garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang sedang hamil sepanjang periode 2015-2017, merasa takut ketika hamil. 

Komite mewawancarai 118 buruh perempuan dari 45 perusahaan di KBN Cakung. Dari jumlah itu, 28 di antaranya tengah hamil dan 93 orang pernah hamil. Dari situ, terungkap ada tiga alasan mengapa mereka takut ketika hamil. Pertama, khawatir keguguran, cemas kehilangan pekerjaan, terakhir takut penghasilannya berkurang.

Sekretaris Komite Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan para buruh perempuan di KBN Cakung tak mendapat fasilitas yang mendukung saat hamil. Semisal kursi. Padahal, perempuan hamil akan mudah lelah sehingga butuh waktu lebih untuk istirahat.

Tingginya tekanan dan target dari perusahaan, turut memperburuk kondisi mereka yang hamil. Dalam penelitiannya, para buruh itu tak mendapat keistimewaan jam kerja. Justru diwajibkan lembur. 

Menumpuknya persoalan yang mendera buruh perempuan itu, menyebabkan tujuh dari 93 pekerja mengalami keguguran. Sialnya, mereka dipaksa mengundurkan diri. Kalau berkeras bertahan, takkan diberi kompensasi apapun kecuali izin sakit. 

Kata Mutiara, semua hasil temuan itu akan diserahkan ke para pemilik label pakaian. 

"Kami tempatkan mereka sebagai institusi yang strategis, yang bisa mengintervensi, bahkan memberikan komitmen nyata terhadap pemenuhan hak maternitas buruh hamil yang membuat produksi garmen mereka," ujar Mutiara.  

red

Harapannya, pemilik label pakaian –dimana mereka adalah produsen, bisa mengintervensi pabrik-pabrik garmen di KBN Cakung, agar tak semena-mena pada pekerjanya.  

KBR hendak mengonfirmasi kasus ini ke beberapa perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung. Dari beberapa pabrik yang saya datangi, hanya PT Amos Indah Indonesia yang bersedia menjawab.

Kepala Personalia PT Amos Indah Indonesia, Engkus Suhendar, membantah menekan para pekerjanya termasuk Mira agar mengundurkan diri. 

"Di Amos, cuti hamil sudah berjalan. Jadi bulan ke-7 pekerja mengajukan hak cuti. Jadi isu-isu itu tidak benar," ucap Engkus ketika ditemui KBR. 

Kembali ke Lili dan Mira. Mereka berharap, semua buruh bisa menjalani kehamilannya dengan nyaman dan mendapat hak cuti melahirkan tanpa dipersulit. 

 

	<td>Dian Kurniati&nbsp;</td>
</tr>

<tr>
	<td class="current">Editor:&nbsp;</td>

	<td>Quinawaty&nbsp;</td>
</tr>
Reporter: