HEADLINE

SP 2 Penyidik KPK Novel Baswedan, Ini Kata Ketua

SP 2 Penyidik KPK Novel Baswedan, Ini Kata Ketua


KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan KPK masih kekurangan penyidik. Kata dia, KPK membutuhkan penyidik berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan pengalaman minimal dua tahun.

Kata dia, surat permintaan penyidik tersebut sudah dikirimkan kepada Kapolri.

"Kami memang mengharapkan bantuan untuk mengirimkan banyak orang dari kepolisian disamping juga kita mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Bahkan kalau anda mungkin mendengar juga informasi dari KPK, 80 persen dari IM 12 (Indonesia Memanggil) itu akan dialokasikan untuk tugas penindakan," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta. 

Agus melanjutkan, "penindakan itu bisa di penyelidikan, bisa di penyidikan, bisa di monitoring, bisa di tempat-tempat yang mendukung penindakan."

Kata dia, kebutuhan penyidik sudah disusun secara rinci didalam strategi ESDM internal KPK. Jadi kata dia, divisi ESDM KPK sudah menyusun segala kebutuhan terkait sumber daya manusia termasuk orang yang ahli dalam bidang penindakan hingga lima tahun kedepan terhitung sejak diangkatnya Komisioner KPK yang dipimpinnya tersebut


"Permintaan bantuan atau merekrut sendiri sudah dilakukan. Untuk permintaan bantuan terutama kepada dua lembaga penegak hukum yang lain ya, jadi itu dilayangkan kepada Jaksa Agung maupun kepada Kapolri. Karena yang namanya penuntut itu harus dari Kejaksaan, tidak boleh dari yang lain. Kalo dari penyidik dan penyelidik kita memang memiliki dua sumber," ucapnya.


Dia juga membantah kalau Surat Peringatan (SP) 2 yang diberikan kepada penyidik Novel Baswedan terkait kritikannya soal rencana perekrutan penyidik dari Polri dengan klasifikasi perwira menengah. Hanya saja dia enggan menjelaskan soal apa penyebab surat peringatan itu diberikan kepada penyidik senior KPK tersebut.


"Itu masalahnya nanti biar dijelaskan oleh Humas saja. Jadi Humas nanti akan menjelaskan kalau permasalahannya bukan itu," tambahnya.

Sementara itu Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan SP 2 dikeluarkan terkait protes dan memo internal. Namun dia enggan menjelaskan detail kasusnya.

Kata dia, pengawas internal KPK terus memeriksa dan meminta keterangan beberapa pihak terkait jatuhnya SP2 tersebut. Kata dia, tim sedang bekerja untuk mengevaluasi dan mempelajari ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Novel dan pimpinan KPK.


"Yang bisa kita sampaikan saat ini ada proses yang sedang berjalan jadi belum bisa dikatakan final termasuk juga beberapa pertanyaan misalnya apakah SP 2 tersebut akan direview kembali atau akan dicabut? Yang bisa disampaikan prosesnya memang masih berjalan sejumlah pertimbangan-pertimbangan tentu akan kita dengar dengan maksimal," jelas Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada KBR, Rabu (29/3/2017).

Febri menambahkan, tim pengawas internal juga nantinya akan meminta penjelasan pimpinan KPK terkait jatuhnya SP2 tersebut.


Sebelumnya, penyidik senior sekaligus ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan membenarkan dirinya diberikan surat peringatan kedua oleh pimpinan KPK.


Menurut informasi, alasan diberikannya SP2 tersebut karena Novel mengkritik keinginan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik. Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pemimpin KPK yang meminta perwira menengah dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan.


Menurut Novel, merekrut perwira menengah Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Selanjutnya, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler tersebut.


Selain itu menurut dia masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.


Sementara itu LSM Antikorupsi ICW menyarankan KPK segera membuka perekrutan penyidik independen. Persoalan penyidik, ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo selalu menjadi persoalan krusial di internal KPK. Menurut dia, permintaan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait penyidik, membuktikan lembaga antirasuah itu masih tergantung pada Korps Bhayangkara.


Adnan pun mendesak kelima pemimpin KPK untuk  menggunakan peluang yang ada. Pimpinan KPK saat ini jangan hanya berdiam diri, dan tak membangun proses perekrutan mandiri yang sudah dilegalkan Mahkamah Konstitusi tersebut.


"Pada usianya yang 13 tahun ini harusnya mulai membangun kekuatan dan penguatan kelembagaan. Salah satunya dengan mengadakan secara terus menerus penyidik mandiri. Sehingga tidak ada ketergantungan dengan penyidik lain. Dalam hal ini kepolisian," ungkapnya kepada KBR, Rabu (29/3/2017).

Adnan melanjutkan, "dan pimpinan KPK pada waktu sebelumnya merasa tidak yakin untuk merekrut sendiri. Nah putusan MK sudah melegalkan itu. Lalu pertanyaannya kurang apa lagi?"

Adnan mempertanyakan independensi Agus dan komisioner lainnya, soal nota dinas dari Aris Budiman.


"Ini kan menjadi aneh, ketika seorang Direktur Penyidikan mengatur pimpinan KPK. Nah bagaimana sebenarnya sikap resmi pimpinan KPK ini sampai akhirnya keluar SP untuk Novel Baswedan?" Ujarnya.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Adnan Topan Husodo
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Novel Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!