HEADLINE

Pemerintah Tolak Bahas RUU Tembakau, Petani Ancam Geruduk Jakarta

""Kami juga percaya kepada Pemerintah juga akan memberikan suatu perlindungan. Tapi kalau memang Pemerintah tidak mau membahas, maka akan ada aksi," "

Pemerintah Tolak Bahas RUU Tembakau, Petani Ancam Geruduk Jakarta
Ilustrasi: Petani tembakau di Jombang, Jatim. (Foto: KBR/Muji L.)


KBR, Jakarta- Petani tembakau mengancam bakal menggelar aksi besar-besaran ke Jakarta. Hal ini dilakukan apabila Pemerintah menolak untuk membahas Rancangan Undang-undang Pertembakauan.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Nurtantio Wisnu Brata mengatakan,  bakal menunggu sikap dari pemerintah selama beberapa hari ke depan. Apabila pemerintah tetap menolak untuk melanjutkan pembahasan, petani tembakau se-Indonesia akan ramai-ramai ke Jakarta.

"Kami masih menunggu kabar pastinya. Jadi kami akan menunggu 1-2 hari. Tapi kalau misalnya memang kepastiannya bahwa pemerintah menolak tentu petani akan melawan dengan gerakan-gerakan aksi petani. Selama ini kami masih menghormati sekali proses ini, kami percaya wakil-wakil rakyat di DPR-RI, dan kami juga percaya kepada Pemerintah juga akan memberikan suatu perlindungan. Tapi kalau memang Pemerintah tidak mau membahas, maka akan ada aksi," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Nurtantio Wisnu Brata.


Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mendesak pemerintah mengeluarkan surat presiden (Surpres) untuk RUU Pertembakauan yang sudah jadi inisiatif DPR. Firman yang juga salah satu inisiator RUU ini mengatakan, pemerintah seharusnya tidak berhenti di tengah jalan.

Kata dia, Jika pemerintah berkeberatan dengan poin-poin dalam RUU, bisa memasukkannya ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dilampirkan dalam Surpres. Barulah pemerintah dan DPR bisa berdebat ketika pembahasan.

"Membahas UU itu kan tidak semaunya pak JK, semaunya presiden, menteri, ketua DPR dan anggota DPR," terangnya kepada KBR, Senin (20/3/2017) malam.


"Semua itu ada aturan hukum dan dasar hukum yang harus dijadikan pedoman," jelasnya lagi.


Firman mengatakan, hal itu sudah disampaikan kepada 3 perwakilan pemerintah yang menemuinya Senin. Tiga orang itu adalah Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, juga Deputi Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara. DPR akan menunggu pemerintah segera mengeluarkan Surpres.


"Kalau pemerintah tidak menyetujui, harusnya ketika pembahasan Prolegnas sudah ada standing position. Ini kan di ujung (pembahasan)," tandasnya.


Kata dia, jika pemerintah tak juga merespon, Parlemen bisa menyerahkan keputusannya kepada pengusul untuk menarik RUU ini atau tidak. Pengusul ini terdiri atas sejumlah nama. Langkah ini akan rumit mengingat sejumlah pengusul tadi bisa saja tidak satu suara. 

Sebelumnya, Pemerintah menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kata Wakil Presiden Jusuf Kalla hal itu sudah disepakati dalam rapat terbatas.

Hingga kini, Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan surat presiden untuk menugaskan menterinya membahas RUU Pertembakauan. Tapi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly belum bisa memastikan apakah RUU Pertembakauan juga akan dicabut dari program legislasi nasional prioritas 2017.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI)
  • Nurtantio Wisnu Brata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!