HEADLINE

Langgar Aturan, Permenhub Ancam Blokir Transportasi Online

Langgar Aturan, Permenhub Ancam Blokir Transportasi Online


KBR, Jakarta– Pemerintah akan memblokir aplikasi transportasi online jika perusahaan   tidak memenuhi persyaratan dalam Permenhub 32/2016 yang akan berlaku 1 April. Kementerian Perhubungan akan  meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran sampai perusahaan memenuhi syarat.

Kata Juru Bicara Kemenhub, JA Barata, implementasi peraturan itu baru akan masuk tahap penyesuaian.  Kemenhub terlebih dahulu akan melakukan pendekatan persuasif.



“(Nanti) ketika itu sudah berjalan semuanya, kalau ternyata masih ada pelanggaran-pelanggaran, tentu kami sifatnya persuasif. ‘Kamu belum kelar ini, kamu belum kelar ini,” terangnya kepada KBR, Rabu (22/3/2017) sore.


“Kalau umpama sudah dibilangin masih belum (memenuhi), baru (disanksi). Arahan dari pak menteri kemarin persuasif,” terangnya lagi.


JA Barata menambahkan, masa peralihan tersebut belum diketahui akan berapa lama. Sebab ketentuannya akan tercantum pada peraturan yang akan diterbitkan awal bulan depan.


Namun, dia  mengingatkan perusahaan seperti Grab, Uber, dan Go-Jek untuk segera memenuhi persyaratan. Antara lain adalah STNK milik badan hukum dan memiliki kerjasama dengan bengkel.


Selain itu Kemenhub telah meminta Pemda menetapkan batas tarif atas dan bawah juga kuota jumlah transportasi online di daerah masing-masing.


Menanggapi itu, tiga perusahaan transportasi daring Uber, Grab, dan Go-Jek tetap meminta penundaan implementasi revisi Permenhub 32/2016. Dalam pernyataan tertulis kepada KBR, tiga perusahaan itu secara bersama-sama menolak poin STNK harus dimiliki badan hukum, penetapan kuota transportasi online, dan penetapan batas tarif atas dan bawah. Pernyataan bersama itu Surat ini ditandatangani oleh President GO-JEK Andre Soelistyo, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC UBER Mike Brown.

Ketiganya menganggap, PM 32 akan membatasi akses masyarakat terhadap kesempatan ekonomi yang fleksibel, juga terhadap transportasi yang aman, mudah, dan dapat diandalkan.

Tiga pemain besar ini juga menuding aturan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menggalakkan ekonomi digital.


Meski demikian ketiganya sepakat dengan kewajiban melakukan uji KIR yang tercantum dalam Permenhub itu dan poin-poin lain. Surat pernyataan bersama Uber, Grab dan Go-Jek sudah dikirimkan ke Kemenhub Jumat (17/03) lalu.


Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melibatkan ojek online dan angkot, untuk merumuskan regulasi terkait aturan permenhub no 32 yang akan disahkan 1 April nanti. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, rumusan itu nantinya akan direkomendasikan ke Badan Pengelola Jasa Transportasi (BPTJ).

Karena menurut dia, nantinya BPTJ yang akan mengatur terkait pembatasan atau penentuan tarif transportasi online.

"Kita nanti ajak semua buat merumuskan itu, yang jelas nanti tetap BPTJ yang akan mengatur soal regulasinya," katanya saat ditemui Balai Kota Bogor, Rabu (22/03).


Selama masih belum ada keputusan dari pusat, lanjut Bima, pihaknya meminta agar perusahaan penyedia transportasi online untuk melakukan penyetopan perekrutan pengemudi baru.


"Kita minta itu distop dulu, karena kita masih nunggu regulasi. Dan kenapa kita membatasi, karena angkot saja kita batasi, masa ojek online tidak kita batasi," jelasnya.


Pantauan  hari ini pengemudi angkot di kota Bogor sudah mulai beroperasi. Begitu juga dengan pengemudi online, mereka beroperasi dengan melepaskan atributnya.

Sedangkan di Jakarta, Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Wijatmiko    menegaskan, saat ini  tak memiliki opsi lain selain menyetujui.

"Prinsipnya tetap harus ada regulasi yang menjadi pedoman dan aturan bagi operasional angkutan berbasis aplikasi karena sisi perlindungan keselamatan dan kenyamanan pengguna yang utama,"  ujar Sigit melalui pesan singkat.


 

Editor: Rony Sitanggang

  • transportasi online
  • Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
  • President GO-JEK Andre Soelistyo
  • Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata
  • Regional General Manager APAC UBER Mike Brown

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!