BERITA

Lahan Warga Diserobot Pengembang, BPN Jakarta Diduga Lakukan Maladministrasi

Lahan Warga Diserobot Pengembang, BPN Jakarta Diduga Lakukan Maladministrasi


KBR, Jakarta - Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara ke Ombudsman Republik Indonesia.

Kuasa hukum warga Pulau Pari, Tigor Hutapea mengatakan mereka melaporkan BPN Jakarta Utara atas dugaan tindakan maladministrasi terkait dikeluarkannya sertifikat hak milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bumi Pari di Pulau Pari.


Tigor mengatakan sertifikat hak milik dan HGB itu bertentangan dengan UU Pokok Agraria pasal 21 soal hak milik lahan yang hanya boleh dikeluarkan untuk warga negara.


"Kami menduga, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara itu bermasalah secara hukum. Pertama ini didasarkan oleh klaim pihak perusahaan bahwa mereka mengatakan memiliki hak milik dan hak guna bangunan. Berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 21, sebuah perusahaan itu tidak bisa memiliki hak kepemilikan. Dia hanya bisa mendapat hak guna usaha dan hak guna bangunan. Nah karena klaimnya seperti itu maka kami anggap bermasalah dalam prosea pengeluaran sertifikatnya," kata Tigor di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/3/2017).


Baca: Warga Pulau Pari Pasang Bambu Runcing Tolak Privatisasi   

http://kbr.id/berita/nasional/03-2017/warga_pulau_pari_pasang_bambu_runcing_tolak_privatisasi/89009.html


Tigor menambahkan sebelum proses pengeluaran sertifikat, semestinya dilakukan terlebih dahulu pengukuran dan pemetaan, pembuatan peta dasar pendaftaran, dan penetapan batas bidang-bidang tanah. Namun, selama ini warga Pulau Pari tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui apapun soal persyaratan pengeluaran sertifikat hak tersebut.


"Terkait dengan dikeluarkannya sertifikat-sertifikat yang ada, kami menilai ini bertentangan dengan PP nomor 27 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang mewajibkan pengukuran yang dilakukan dengan diskusi dengan warga. Warga sampai sekarang tidak pernah mengetahui soal proses itu sampai tiba-tiba ada pengklaiman yang dilakukan oleh perusahaan," ucapnya.


Dia menambahkan, sebagian besar lahan di Pulau Pari sudah memiliki sertifikat hak milik dan bangunan menurut data di Peta Online BPN. Sedangkan tidak satupun warga yang memiliki sertifikat tersebut. Hal ini, kata dia, membuktikan bahwa ada mafia pertanahan melakukan tindakan diluar aturan yang ada untuk menguasai Pulau Pari.


"Sampai saat ini hanya bangunan Masjid, sekolah, kantor LIPI yang tidak diklaim oleh mereka (perusahaan)," tambahnya.


Sebelumnya, ratusan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu menolak diterbitkannya sertifikat atas nama PT Bumi Pari yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara.


Salah seorang warga Pulau Pari yang sekaligus Ketua RT 01, Edy Mulyono mengatakan, sebagian besar warga sudah mendiami pulau tersebut jauh sebelum kemerdekaan Indonesia pada 1945. Bahkan, kata dia, banyak warga yang ada sekarang merupakan generasi keempat yang sudah tinggal di Pulau itu.


Saat ini warga terancam terusir dan tergusur dengan keberadaan sertifikat hak milik PT Bumi Pari yang dianggap bermasalah.


"Dulu warga memiliki girik, dan membayar PBB. Tapi tahun 80-an Kelurahan menarik semua girik warga dengan alasan akan diperbaharui. Namun hingga saat ini, girik atau pembaharuan tidak diberikan kelurahan, pembayaran PBB juga dihentikan sepihak oleh perusahaan," ujarnya.


Editor: Agus Luqman 

  • Pulau Pari
  • Kepulauan Seribu
  • DKI Jakarta
  • Sertifikat Tanah
  • Hak Guna Bangunan
  • HGB
  • Sertifikat Hak Milik
  • SHM

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • yunita7 years ago

    jadi, apakah PT Bumi Pari Asri tersebut benar2 memiliki sertifikat SHM atas 90 % tanah pulau Pari ? sangat ditunggu berita terkait sengketa tanah pulau pari ini lagi pak..