HEADLINE

Konflik Freeport, Bupati Mimika Minta 20 Persen Saham

Konflik Freeport, Bupati Mimika Minta 20 Persen Saham


KBR, Jakarta- Bupati Mimika Eltinus Omaleng   meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia. Dua puluh persen ini termasuk dalam 51% saham pemerintah jika divestasi dilakukan.

Eltinus menyatakan perusahaan Amerika itu berdiri di atas tanah masyarakat adat. Sehingga warga Papua juga berhak memiliki saham itu sebagai ganti eksploitasi sumber daya alam.


Dia menyatakan 20 persen itu akan dibagi ke kabupaten di Papua dan masyarakat adat.


"Mengingat 28 kabupaten/kota tadi, 10 persen itu untuk daerah-daerah di Papua," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2017) malam.


"Sepuluh persen itu untuk pemilik hak ulayat. Saya bicara bukan Pemda lagi, tapi sebagai pemegang hak ulayat," tambahnya.


Eltinus menambahkan, sudah membicarakan hal tersebut kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan pekan ini. Kata dia, dua pejabat itu menyambut ide tersebut meski belum membicarakan besaran angka.


Sikap Jonan dan Luhut itu membuat pihaknya mendukung posisi pemerintah mempertahankan Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) Freeport.


"Kalau pemerintah sudah begini, kami dukung," kata dia.


Sementara itu Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Timika, Papua mendesak Pemerintah Presiden Joko Widodo untuk melibatkan masyarakat setempat dalam menentukan nasib keberadaan PT Freeport. Ketua Lemasa, Odizeus Beanal mengatakan,  tidak pernah dilibatkan dalam diskusi oleh Pemerintah soal keberadaan perusahaan tambang asal negeri Paman Sam tersebut. Padahal kata dia, masyarakatnya sebagai pemilik lahan terkena dampak langsung.

Dia meminta Komnas HAM   memfasilitasi pelibatan masyarakat adat..

"Freeport sudah berada di Papua hampir 50 tahun lebih. Kami sebagai masyarakat pemilik hak ulayat tidak pernah mengetahui isi kontrak karya pertama, kontrak karya kedua, sekarang tidak tahu apakah akan jadi kontrak karya ketiga atau IUPK. Kami sebagai pemilik hak ulayat merasa bahwa kami adalah korban permanen antara perusahaan dengan Pemerintah atas kontrak yang telah mereka sepakati," ujarnya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Lemasa mempertanyakan isi dari PP nomer 1 tahun 2017 soal perpanjangan izin tambang yang   juga merugikan masyarakat. Pasalnya kata dia, Pemerintah tidak memberikan solusi yang menguntungkan masyarakat akibat dari dirumahkannya pekerja-pekerja domestik. Belum lagi kata dia rusaknya lahan bekas tambang pasca Freeport mengurangi proyeknya ditinggalkan begitu saja tanpa perbaikan selanjutnya.

"Begitu juga peraturan Pemerintah yang di dalam IUPK yang mewajibkan Freeport mengurangi lahan dari 90 ribu hektare menjadi 25 ribu hektare. Kami sebagai masyarakat adat pemilik hal ulayat ingin mempertanyakan kepada perusahaan dan Pemerintah kira-kita setelah pengurangan lahan itu selanjutnya siapa yang akan mengelola dia, sekarang lahan itu rusak total. Selanjutnya Pemerintah meminta penambahan royalti dan pajak, menurut kami itu wajar, tapi bagaimana dengan kami di pemilik lahan yang justru tinggal didaerah yang sudah rusak," ucapnya.


Mediasi


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  siap memfasilitasi Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Timika, Papua agar dilibatkan dalam penentuan kebijakan terkait nasib PT Freeport Indonesia. Ketua Komnas HAM, Nur Cholis  mengatakan,   bakal berkoordinasi dengan Pemerintah dan PT Freeport dalam waktu dekat rencana tersebut.

Dia berharap, tidak ada  yang dirugikan terkait masalah tersebut.

"Itu nanti kita bisa berunding Freeport maunya apa, Pemerintah maunya bagaimana. Nah tawar menawar itu yang sangat penting. Tapi yang lebih penting lagi bagi Komnas HAM adalah dalam perundingan itu ada masyarakat hadir menjadi salah satu pihak yang memberikan masukan dan mengkoreksi seluruh praktek pertambangan selama ini di Timika," ujarnya kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta.


Menurut dia, rencana Freeport yang bakal menggugat Pemerintah Indonesia ke pengadilan Arbitrase terkesan sangat emosional dan terburu-buru. Pasalnya kata dia, selain memakan waktu yang lama, langkah ini terlalu banyak makan biaya dan putusannya bersifat judgement.


"Terlalu terburu-buru ya kalau menurut saya langkah Freeport ini. Mereka tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang akan muncul terkait langkah itu. Prosesnya juga akan lama. Jadi menurut saya langkah itu upaya terakhir saja," ucapnya.

Februari lalu, pemerintah menerbitkan IUPK Freeport yang langsung ditentang oleh perusahaan itu. Freeport mengultimatum Indonesia untuk kembali ke Kontrak Karya (KK). Freeport memberikan waktu 120 hari sebelum menggugat ke pengadilan arbitrase internasional.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Freeport Indonesia
  • Bupati Mimika Eltinus Omaleng
  • Ketua Lembaga Adat Suku Amungme (LEMASA)
  • Odizeus Beanal
  • Ketua Komnas HAM
  • Nur Cholis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!