BERITA

Divestasi Saham Freeport Bisa Diundur Hingga Enam Tahun

"Pemerintah menginginkan negosiasi dengan Freeport segera rampung, termasuk soal tahap divestasinya. Baik pemerintah maupun Freeport tak ingin kemelut terus berlanjut, karena akan saling merugikan. "

Dian Kurniati

Divestasi Saham Freeport Bisa Diundur Hingga Enam Tahun
Menko Maritim Luhut Panjaitan. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Pemerintah menyatakan proses divestasi (pelepasan) 51 persen saham PT Freeport Indonesia tidak harus rampung dalam tiga tahun, melainkan bisa diundur hingga enam tahun.

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, saat ini pemerintah masih mengusahakan agar negosiasi bersama Freeport bisa rampung dengan saling menguntungkan. Pemerintah juga berharap proses divestasi saham bisa berjalan secara bertahap.


"Kalau Anda melihat secara teliti, kita tidak perlu bersengketa. Kita ingin saling memahami, karena divestasi saham 51 persen itu tidak harus dalam tiga tahun, melainkan kita bisa melakukannya dalam lima atau enam tahun. Siapa bilang kita tidak menghormati kontrak? (Kalau negosiasi win-win solution, apakah ada peluang pemerintah tidak akan dapat divestasi 51 persen?) Enggak, kita tetap, stages-nya yang kita mau. Karena dari awal kontrak pun sudah begitu. Kita enggak usah terlalu ramai lah," kata Luhut di kantornya, Senin (6/3/2017).


Baca juga:


Luhut mengatakan, pemerintah menginginkan negosiasi dengan Freeport segera rampung, termasuk soal tahap divestasinya. Baik pemerintah maupun Freeport tak ingin kemelut terus berlanjut, karena akan saling merugikan.


Luhut berujar, penyelesian masalah dengan Freeport juga didorong konsep business to business. Sedangkan terkait investor, pemerintah tetap ingin mendorongnya pada perusahaan BUMN.


Meski begitu, kata Luhut, pemerintah juga mempersilakan perusahaan BUMN itu bermitra dengan perusahaan swasta lainnya, mengingat nilai investasi yang besar.


Saat ini, pemerintah memegang 9,36 persen saham Freeport. Freeport juga telah menawarkan 10,64 persen sahamnya untuk kembali dikuasai pemerintah, namun hingga sekarang negosiasi itu belum kelar. Selain itu, Freeport juga berkomitmen melepas sahamnya kepada pemerintah hingga total 30 persen pada 2019. Namun, pada ketentuan yang baru, Freeport harus melepas saham hingga 51 persen pada 2021.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PT Freeport Indonesia
  • divestasi saham PT Freeport
  • IUPK
  • IUPK Freeport
  • perusahaan tambang
  • Luhut Panjaitan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!