HEADLINE

Choel Malarangeng Segera Disidang Kasus Hambalang

Choel Malarangeng Segera Disidang Kasus Hambalang


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) segera memproses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang dengan tersangka Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

KPK telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama Choel Mallarangeng ke tahap penuntutan.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam waktu 14 hari ke depan, berkas Choel akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


"Hari ini (Jumat) untuk tersangka AZM sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Artinya proses dari penyidikan ke penuntutan. Hari ini baik tersangka maupun berkas perkara kita limpahkan (ke Pengadilan)," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2017).


Baca juga:


Febri Diansyah menjelaskan Choel Mallarangeng disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Nama Choel Mallarangeng sebelumnya disebut dalam dakwaan KPK terhadap kakak Choel, yaitu Andi Mallarangeng, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Maret 2014.


Andi Malarangeng divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat, yang merugikan negara lebih dari Rp400 milyar. Proyek pembangunan Hambalang masuk tahun anggaran 2010-2012, namun mangkrak selama empat tahun.


Dalam dakwaan Jaksa KPK, Choel disebut menjadi perantara pemberian 550.000 dolar AS dari Deddy Kusdinar kepada Andi Mallarangeng. Saat peristiwa terjadi, Deddy Kusdinar menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, sedangkan Andi Mallarangeng menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.


Uang itu diberikan Deddy kepada Choel secara bertahap. Uang sebesar Rp2 miliar rupiah diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal di kantornya. Choel juga menerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dari PT Global Daya Manunggal melalui bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan uang sebanyak Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.


PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • hambalang
  • Korupsi Hambalang
  • KPK
  • Kasus Hambalang
  • andi mallarangeng
  • choel mallarangeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!