BERITA

Aksi Tolak Angkutan Online, Ini Solusi Pemerintah

Aksi Tolak Angkutan Online, Ini Solusi Pemerintah


KBR, Jakarta- Kepolisian   akan memediasi konflik antara angkutan berbasis online dengan angkutan konvensional. Kapolri Tito Karnavian mengatakan, gesekan terjadi di beberapa wilayah seperti di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kominfo tadi melakukan konferensi video  dengan Kepala​ Daerah, Kepolisian serta Dinas terkait di enam wilayah tersebut. Kegiatan itu sekaligus sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.


"Di tingkat Daerah tadi sudah kita sepakati, nanti stakeholder terkait, yaitu para Kepala Daerah yang ada taksi online bersama dengan Polri, Dishub dan Dinas Kominfo masing-masing wilayah akan melakukan dialog yg lebih intens dengan konvensional maupun online. Sehingga ditemukan titik temu. Ada beberapa aturan baru, seperti masalah tarif atas bawah, kuota taksi, nanti mereka akan memberikan usulan," kata Tito di Mabes Polri, Selasa (21/03/17).


Tito mengatakan, konflik antara pengendara dua jenis kendaraan tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Koordinasi dengan pemangku kepentingan ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah itu dengan baik.


"Ada beberapa dinamika, ada keberatan bahkan beberapa tindakan kekerasan," kata Dia.


Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, melalui peraturan baru ini diharapkan ada keseimbangan antara dua jenis kendaraan itu sehingga menghentikan konflik. Revisi peraturan menteri tersebut dilakukan sebagai payung hukum bagi kendaraan berbasis teknologi. Peraturan berlaku mulai 1 April 2017.


"Kami mengimbau pada pengelola pihak konvensional dan online agar secara teduh menyikapi, jangan menjadi provokator," kata Budi.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kapolri Tito Karnavian
  • Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
  • angkutan konvesional
  • angkutan online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!