HEADLINE

Uber dan Grab Diberi Tenggat 2 Bulan Bereskan Perizinan

"Berdasarkan putusan ini, Grab dan Uber dilarang bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin sah."

Ninik Yuniati

Uber dan Grab Diberi Tenggat 2 Bulan Bereskan Perizinan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan terkait regulasi angkutan umum berbasis online. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pemerintah memberi tenggat waktu dua bulan kepada Uber dan Grab Car untuk membereskan masalah perizinan. Ini dikatakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan setelah menggelar rapat dengan Menko Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan dan Menteri Komunikasi Rudiantara hari ini (Kamis, 24/03/2016) di kantor Menkopolhukam. Kata Jonan, keduanya bisa mendirikan badan hukum sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang berbadan hukum.

"Kesepakatan terakhir, ini dikasih waktu sampai dengan 31 mei 2016, dikasih waktu dua bulan, ini kan Maret udah hampir habis, 31 mei, Uber Grab harus bekerja sama dengan transportasi yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri, bs itu, kita dorong kok, silakan aja," kata Jonan di kantor Menkopolhukam, Kamis (24/03/2016).


Jonan mengatakan, keharusan pengurusan izin ini tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


"Ini untuk keamanan penumpang sendiri, jadi nanti kita bisa tahu, mobilnya yang disewakan apa, pengemudinya namanya apa. Kalau pakai aplikasi, ya klasifikasinya rental, rental boleh plat hitam, tapi harus di-KIR, untuk keselamatan penumpang," ujar bekas dirut PT KAI tersebut.


Menkopolhukam Luhut Panjaitan mengatakan, berdasarkan putusan ini, Grab dan Uber dilarang bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin sah.


"Jadi dua bulan ini, dia masih bisa melakukan apa-apa saja, tapi dalam konteks, untuk membangun organisasinya dia, jadi nanti duduk bikin satu PT atau koperasi, atau bergabung pada organisasi yang sudah ada ijinnya," tutur Luhut.

Editor: Nurika Manan

  • GrabCar
  • Uber
  • penolakan taksi online
  • Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!