HEADLINE

SKK Migas Tunggu Berkas Revisi Blok Masela dari ESDM

"Selanjutnya,barulah Inpex Corporation sebagai kontraktor, mengkaji ulang proyek tersebut. Termasuk untuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)."

Nurika Manan

SKK Migas Tunggu Berkas Revisi Blok Masela dari ESDM
Peta Blok Masela.

KBR, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih menunggu berkas revisi skema perubahan pengembangan Blok Masela dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Juru Bicara SKK Migas Elan Biantoro mengatakan, setelah Presiden Joko Widodo memutuskan kilang LNG Blok Masela akan dibangun di darat, maka selanjutnya Kementerian ESDM akan memberikan skema perubahan yang kemudian diteruskan ke Inpex Corporation sebagai kontraktor.


"Kami sekarang masih menunggu berkas revisi dari Kementerian ESDM. Baru nantinya kami serahkan ke kontraktor. Lalu dikaji dan hitung ulang oleh kontraktor. Ini proyek ratusan triliun rupiah lho, tidak main-main. Setelah Pak Jokowi mengumumkan, Rabu (23/03/2016) kami langsung sampaikan ke Inpex, ini bentuk kesungguhan kami. Dan tidak bisa langsung cepat-cepat besok langsung ada putusan lagi," ungkap Elan kepada KBR, Jumat (25/03/2016).


Selanjutnya, kata Elan, barulah Inpex Corporation mengkaji ulang proyek tersebut. "Jadi mulai berhitung, termasuk kajian Amdalnya pun juga akan dikaji ulang. Mengambil data lingkungan dan lain sebagainya," ujarnya. Dia memastikan, lembaganya telah memiliki tim percepatan proyek yang khusus menangani Blok Masela. Meski begitu, Elan tak menampik jika proyek ini diperkirakan bakal molor dari tenggat, yakni yang sebelumnya dijadwalkan rampung pada 2024.


Meski ada perubahan skema, Elan memastikan, pembangunan lapangan gas abadi ini takkan mengabaikan aspek lingkungan. "Kami sudah punya pengalamanlah soal ini. sekarang pandangannya jangan melulu negatif. Kita bisa lihat itu kilang gas di Teluk Bintuni, Papua. Lalu di Bontang. Apa ada yang merusak?" tegasnya.


Ia pun melanjutkan, "tidak mungkin lah kami menyengsarakan rakyat. Dalam Undang-undang Dasar pasal 33 ayat 2 kan disebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Jadi biarkanlah negara mengatur ini, kan juga sudah diberi mandat oleh undang-undang," pungkasnya.

  • Blok Masela
  • Skema Perubahan Blok Masela
  • SKK Migas
  • Blok Masela Onshore

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!