HEADLINE

Sidang Perdana Citizen Law Suit Diundur

Sidang Perdana Citizen Law Suit Diundur

KBR, Pekan Baru – Sidang perdana gugatan Citizen Law Suit (CLS) hari ini, Rabu, 30 Maret 2016 ditunda hingga 20 April mendatang. Ini lantaran sejumlah tergugat, seperti Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional dan Gubernur Riau tak menghadiri sidang ini.

“Maka kita akan memberi kesempatan sekali lagi untuk dipanggil dengan patut untuk dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Setyo Pudjoharsoyo.

Dia mengingatkan agar tergugat menghormati persidangan. “Ingat, ini merupakan gugatan warga dan harus menjadi perhatian khusus dari pihak tergugat untuk taat menghadiri dan melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dalam hukum acara ini,” ujarnya.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Indrajaya memaparkan sedikitnya ada 9 gugatan yang diinginkan warga. Antara lain, alokasi dana khusus pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta meminta Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melibatkan peran serta masyarakat.

“Kita minta agar mereka membuat kebijakan yang bisa mencegah asap dan kebakaran hutan di Riau,” pungkasnya kepada kontributor KBR, Green Radio Pekan Baru. 


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Citizen Law Suit
  • Karhutla
  • Riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!