HEADLINE

Sebut LGBT Gangguan Jiwa, Dokter Fidiansjah Dinilai Langgar Kode Etik Profesi

"Seharusnya sebagai dokter, dia menyampaikan sesuatu berdasarkan kode etik. Tapi dia menyampaikan sesuatu yang salah."

Sebut LGBT Gangguan Jiwa, Dokter Fidiansjah Dinilai Langgar Kode Etik Profesi
Pengacara LBH Jakarta Veronica Koman

KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai Psikiater Fidiansjah telah melanggar kode etik profesinya. Hal tersebut menyusul pernyataan keliru yang dilontarkannya dalam sebuah diskusi mengenai kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Diskusi itu ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta nasional.

Pengacara Publik LBH, Veronica Koman menjelaskan, sebagai dokter, Fidiansjah semestinya melontarkan pernyataan yang sudah terbukti secara ilmiah. Tapi, dalam diskusi tersebut, ia dianggap sengaja mengaburkan fakta ilmiah mengenai LGBT, dengan menyebut LGBT merupakan salah satu kategori gangguan kejiwaan. 


"Jelas dia sudah melanggar kode etik. Seharusnya sebagai dokter, dia menyampaikan sesuatu berdasarkan kode etik. Tapi dia menyampaikan sesuatu yang salah. Dan 8 Maret lalu, American Psychriatic Association (APA) telah mengirimkan surat kepada Indonesian Psychriatic Association (IPA). Mereka menyebut, pengklasifikasian homosekualitas sebagai suatu penyimpangan, tidak bisa dibuktikan secara ilmiah," jelasnya.


Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta telah memberikan somasi kepada seorang dokter ahli jiwa, Fidiansjah. Hal ini menyangkut pernyataan yang bersangkutan, yang menyebut lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT termasuk kategori gangguan psikologis.


Pernyataan itu dinilai membuat masyarakat menjadi salah kaprah mengenai fenomena LGBT. kelompok LGBT semakin mendapat tekanan berupa diskriminasi di tengah masyarakat.


"Selain itu, pernyataan ini juga dikhawatirkan dijadikan sebagai justifikasi terhadap kelompok-kelompok tertentu yang menentang keberadaan LGBT," tandasnya. 

  • LGBT
  • Veronica Koman
  • Fidiansjah
  • Direktur Direktorat Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Fidiansjah
  • Somasi
  • kode etik dokter

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!