HEADLINE

Satgas 115: Kapal KKP Tak Perlu Didaftarkan ke IMO

Kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Satuan Tugas Illegal Fishing atau Satgas 115 menegaskan kapal patroli milik Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) tidak perlu didaftarkan ke Organisasi Maritim Internasional atau International Marine Organization (IMO). 

Penegasan ini merujuk pada pernyataan dari pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie. Ia menyatakan kapal patroli KKP tidak diakui IMO sehingga rawan dipersoalkan jika menindak kapal illegal fishing seperti KM Kway Fey milik Cina. 

Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa menjelaskan, jika merujuk pada UNCLOS dan Konvensi Internasional SOLAS 1974, hanya ada dua kapal yang wajib didaftarkan. Aturan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. 

"Kewajiban nomor IMO sebagai implementasi dari Internasional Convention for the Safety of Life at Sea atau UNCLOS yang berlaku efektif 1996 itu hanya berlaku kapal penumpang berukuran 100 GT ke atas dan kapal barang/kargo 300 GT ke atas yang melakukan pelayaran internasional," ungkapnya kepada KBR, 29/3/2016.

Menurut dia, tidak masalah jika kapal patroli milik KKP itu menindak kapal illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. 

"Tidak ada masalah, tidak ada masalah sama sekali," jelasnya.

Sementara terkait dengan tindaklanjut kasus KM Kway Fey, Mas Achmad Santosa mengatakan, Satgas 115 akan terus menagih komitmen pemerintah Tiongkok agar menyerahkan kapal tersebut ke pemerintah Indonesia. Karenanya, kata dia, Menteri Luar Negeri harus terus membicarakan hal tersebut dalam pertemuan-pertemuan bilateral dengan RRC. 

"Harapan saya, jangan ditunda lagi dalam pertemuan bilateral antara petinggi RRC dan Indonesia. Dari pihak Satgas dan KKP, proses hukum jalan terus terhadap 8 ABK. Ibu Menteri KKP juga sudah menyampaikan permintaan agar kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah sah Indonesia dan melakukan illegal fishing agar di hand over ke Indonesia," ungkapnya. 

Dia menambahkan, jika kapal Kway Fey itu sudah ditangan pemerintah, maka akan segera dibawa ke proses hukum bersama dengan delapan ABKnya. "Permintaan untuk hand over kapal itu belum disikapi, tapi Ibu Menteri KPP akan terus minta ke Tiongkok dalam rangka menegaskan bahwa kita negara yang berdaulat dan memiliki kedaulatan hukum tanpa pandang bulu," tutupnya. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • satgas 115
  • kapal patroli
  • Organisasi Maritim Internasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!