HEADLINE

RUU Perlindungan Nelayan Disahkan DPR

RUU Perlindungan Nelayan Disahkan DPR

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang hari ini, Selasa, 15 Maret 2016. "Hari ini bersejarah bagi bangsa Indonesia pada umumnya dan masyarakat kelautan dan perikanan," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

RUU inisiatif pemerintah ini disahkan tanpa penolakan Fraksi. Menteri Susi optimistis UU ini akan meningkatkan kesejahteraan warga yang menggantungkan perekonomiannya ke laut dan perikanan. "Undang-Undang yang menunjukkan komitmen bangsa Indonesia dan hadirnya Negara dalam melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Khusunya nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," ujarnya.

Dengan undang-undang ini, nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam akan dilindungi program asuransi jiwa dan kecelakaan. Pada pembahasan terakhir dengan Komisi Kelautan DPR, Susi Pudjiastuti siap mengucurkan dana untuk membayar premi 1 juta nelayan yang telah terdaftar dan memiliki Kartu Nelayan.

Susi menargetkan program asuransi bisa berjalan tahun ini. Namun mengenai pihak yang akan bekerjasama, Susi masih menunggu hasil tender yang akan dilaksanakan setelah UU diparaf Presiden Jokowi.

Selain program asuransi, KKP juga akan memberikan bantuan sarana-prasarana, pelatihan dan pendidikan, serta menjamin kemudahan akses informasi mereka. 


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • RUU Perlindungan Nelayan
  • Susi Pudjiastuti
  • nelayan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!