HEADLINE

Ratusan Polisi Kawal Sidang 26 Aktivis

""700 personil diturunkan, 3 watercanon, dan baracuda untuk jaga-jaga kalau ada apa-apa hakim akan kami evakuasi.""

Ratusan Polisi Kawal Sidang 26 Aktivis
Ilustrasi (Antara)

KBR, Jakarta- Sebanyak 700 personil Polres Jakarta Pusat diturunkan mengawal aksi penolakkan peradilan 26 aktivis hari ini. Kata Wakapolres Jakarta Pusat Roma Hutajulu, Kepolisian siap menjaga agar aksi tetap berlangsung aman.

"700 personil diturunkan, 3 watercanon, dan baracuda untuk jaga-jaga kalau ada apa-apa hakim akan kami evakuasi." Ujar Wakapolres Jakarta Pusat Roma Hutajulu.


Roma mengaku sudah menerima pemberitahuan akan adanya aksi di PN Jakarta Pusat siang ini. Menurut pemberitahuan yang diterimanya, 500 orang akan ikut orasi.


Hari ini para aktivis buruh dan LBH melakukan orasi. Mereka menolak proses peradilan terhadap 26 rekannya. Sebelumnya, 26 aktivis ditangkap usai melakukan aksi menolak PP Pengupahan. Mereka dijerat pasal 216 dan 218 KUHP karena dianggap tidak mematuhi instruksi Kepolisian.

Sebelumnya Kepolisian meminta aksi dihentikan pukul 18.00. Namun menurut keterangan Sekjen KSPI Rusdi, saat proses pembubaran aktivis mereka justru ditangkap dan menerima kekerasan fisik. 


Sidang Ditunda

Sidang terhadap 26 aktivis yang berunjukrasa menolak PP Pengupahan ditunda. Alasannya, surat pemanggilan tidak sah. Kata perwakilan dari kuasa hukum, Maruli Tua Rajagukguk, kliennya menolak hadir di persidangan.

"Sebagai orang yang taat hukum serta menghormati proses peradilan yang berlaku di negeri ini, secara sadar klien kami menolak hadir di persidangan ini. Karena, surat pemanggilam yang diberikan kepada klien kami tidak sesuai denga hukum acara pidana yang berlaku. Dalam surat pemanggilan yang diterima klien kami tidak ditemukan untuk perkara apa klien kami harus hadir sebagai terdakwa,"ujar perwakilan dari kuasa hukum, Maruli Tua Rajagukguk, Senin(21/03/22016).


Kata Maruli, dalam pasal 146 KUHAP, surat pemanggilan harus memuat tiga hal pokok. Ketiga hal tersebut adalah tanggal persidangan, jam persidangan, dan perkara yang disangkakan.


Sidang ditunda hingga pekan depan. Hakim Ketua Sidang, Suradi, meminta Jaksa Penuntut memperbaiki surat pemanggilan. Selain itu, jaksa penuntut juga diminta melengkapi surat tugas di persidangan selanjutnya. Sementara itu   Kejaksaan ketika ditemui usai persidangan menolak berkomentar.


Tim advokat dari LBH sempat mengajukan penghentian perkara. Namun, permintaan ditolak. Hakim memutuskan sidang tetap ditunda. Jika nantinya proses peradilan tetap berlanjut, Maruli menegaskan LBH akan siap membela.


"Kami yakin Hakim punya nurani. Tapi kalau ini tetap berlanjut, kami siap memberikan pembelaan," tegas Maruli.


Editor: Rony Sitanggang

  • sidang 26 aktivis
  • Wakapolres Jakarta Pusat Roma Hutajulu
  • perwakilan dari kuasa hukum
  • Maruli Tua Rajagukguk
  • demo buruh
  • penjagaan sidang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!