HEADLINE

Polda Papua: Labora Sitorus Belum Dipecat dan Masih Terima Gaji

""Kita tidak bisa langsung memutuskan, harus kita tunggu sampai inkrah. ""

Agus Lukman

Polda Papua: Labora Sitorus Belum Dipecat dan Masih Terima Gaji
Upaya aparat mengeksekusi Labora Sitorus, terpidana 15 tahun penjara (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Terpidana 15 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan illegal logging, Labora Sitorus ternyata masih aktif menjadi anggota Kepolisian. Juru bicara Kepolisian Papua Patrige Renwarin mengatakan Labora Sitorus belum bisa dipecat dari anggota Kepolisian karena masih menunggu selembar surat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM bahwa kasus yang menimpa Labora Sitorus sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

kata Patrige, jika sudah ada keputusan inkrah, Polda akan segera menggelar sidang etik.

"Jadi kalau mau tanyakan itu ke Kementerian yang tahu, sudah inkrah atau belum putusan. Kita ini masih nunggu, hanya selembar surat itu saja. PK-nya bagaimana? Apakah menggugurkan putusan-putusan di tingkat pengadilan di bawahnya atau bagaimana?" kata Patrige Renwarin kepada KBR, Senin (7/3/2016).


Juru bicara Polda Papua Patrige Renwarin menjelaskan saat ini masih ditelusuri di kesatuan mana Labora Sitorus terdaftar, apakah di Polda Papua atau di Polda Papua Barat.


"Kita akan telusuri ada tidak surat mutasi dari Polda Papua ke Papua Barat, atau belum. Tetapi, keberadaan beliau di Sorong dan Raja Ampat itu sebelum Polda Papua Barat terpisah dari Polda Papua," kata Patrige.


Ia menjelaskan, Polda Papua pada Senin pagi sudah berkoordinasi dengan bagian SDM Polda Papua Barat. Ia menambahkan, penelusuran juga untuk mengetahui mengenai pangkat terakhir Labora Sitorus.


Sebelumnya, Labora Sitorus mengklaim pangkatnya bukan Ajun Inspektur Polisi Satu atau Aiptu, melainkan hanya Brigadir Kepala atau Bripka. Namun, Juru bicara Mabes Polri Agus Riyanto menegaskan, Labora berpangkat Aiptu.


Tidak Langsung Dipecat


Juru bicara Polda Papua Patrige Renwarin mengatakan polisi tidak bisa asal memecat anggotanya, jika terlibat kasus tindak pidana, seperti yang menimpa Labora Sitorus.


"Kita tidak bisa langsung memutuskan, harus kita tunggu sampai inkrah. Walaupun ada perhatian publik, tapi seperti itu yang berlaku di kepolisian. Terlepas dari itu, mungkin di Papua Barat yang bisa menjelaskan," kata Patrige.


"Tapi tunggulah. Kalau Propam sudah cari, paling satu dua hari sudah diketahui, status keberadaan beliau di Papua Barat itu menjadi anggota Polres Sorong atau Raja Ampat. Itu tinggal dicek nanti," lanjutnya.


Patrige mengatakan sepanjang belum diberhentikan dari keanggotaan Polri, Labora Sitorus masih mendapat gaji. Namun ia tidak mengetahui institusi yang menggajinya.


"Wah, kita harus cek lagi ke bagian yang membayarkan gaji. Ini kan kasus sudah lama. Tapi begitu sudah ada bukti-bukti awal, bahwa yang bersangkutan melanggar disiplin, diawali dengan sidang disiplin, maka gaji akan langsung dihentikan," kata Patrige.

Jumat lalu, eksekusi pemindahan Labora dari penjara Sorong ke penjara Cipinang gagal. Sebelum dijemput petugas Direktorat Permasyarakatan Kemenkumham, Labora kabur. Hari ini, pukul 03.00 WIT, Labora  menyerahkan diri ke Polres Sorong. Pada sore ini Labora tiba di penjara Cipinang, Jakarta Timur.

Labora menolak dipindah karena mengaku mengantongi surat bebas. Surat yang diklaim dikeluarkan pihak penjara Sorong ini dinilai ilegal karena tanpa kop surat dan nama. Sejak Oktober tahun lalu, ia sudah berada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam. Ia mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat untuk kembali ke rumah.


Labora divonis Mahkamah Agung kurungan 15 tahun penjara dan denda 5 miliar pada 17 September 2014 silam. Putusan Kasasi itu memperberat putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Sorong 2 tahun penjara dan Pengadilan Tinggi Papua kurungan 8 tahun penjara.  


Editor: Rony Sitanggang

  • Labora Sitorus
  • pemecatan
  • Patrige Renwarin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!