HEADLINE

Penyandang Cacat Ingin Negara Hadir

"Yang dirasakan selama ini, Pemerintah belum serius."

Ria Apriyani

Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat Ariani Soekanwo (Foto: rumahpemilu.org)
Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat Ariani Soekanwo (Foto: rumahpemilu.org)

KBR, Jakarta – Ariani Soekanwo lega. DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Penyandang Disabilitas kemarin, Kamis (17/3/2016). Sebagai penyandang cacat, ia melihat ada harapan baru untuk dikejar.

"Kita ingin, dengan adanya Undang-Undang ini semua Kementerian membuka aksesnya ke penyandang disabilitas. Namun melihat Undang-Undang ini kita masih harus bekerja," kata Ariani, Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat. 

Ariani baru akan masuk ke dalam lift yang akan membawanya turun ke parkiran gedung DPR. Tiba-tiba saja, seorang ajudan menyerobot dan menghalanginya masuk. “Pimpinan mau turun, jangan masuk dulu,” kata si ajudan. Ariani menghentikan langkahnya.

Petugas keamanan lain ikut memberi batasan. Ariani dan pendampingnya dilarang masuk. “Lewat eskalator saja, Bu,” kata petugas itu. Tak lama, ‘pimpinan’ yang dari tadi disebut datang. Rupanya itu adalah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan melenggang masuk. Taufik adalah pimpinan DPR yang mengesahkan UU Penyandang Disabilitas. Begitu UU ini disahkan, Ariani dan teman-temannya langsung membagikan petisi kekecewaan mereka terhadap UU ini.

Ingin Negara Hadir

Ariani bersama 60 kelompok peduli penyandang disabilitas kecewa di tengah hadirnya UU Penyandang Disabilitas. Sebab UU Disabilitas mengatur pusat koordinasi pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas sepenuhnya ada di Kementerian Sosial. UU tidak mengatur koordinasi dengan kementerian terkait. Ini membuatnya pesimistis Kementerian lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Pendidikan, Perhubungan akan turut berpartisipasi aktif mewujudkan lingkungan yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.

Ariani hanya ingin Negara serius hadir memberikan kehidupan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Yang dirasakan selama ini, Pemerintah belum serius. Rekomendasinya untuk memperbaiki pasal 1 ayat 20 UU Disabilitas yang memusatkan koordinasi di tangan Menteri Sosial diabaikan. Niat DPR mengkaji ulang pasal tersebut menguap jadi janji.

“Kami pernah mengadakan estafet tongkat putih dari Surabaya ke Jakarta. Mereka minta perhatian Pemerintah, ke Bapak Presiden. Tapi ketika sampai di Jakarta, Presiden menyerahkan ini kepada Sesneg. Sesneg malah menyerahkan ke Kementerian Sosial. Menteri Sosial juga tidak menemui kami. Malah diserahkan ke Direktur Orang Dengan Kecacatan. Ini kita kan pengennya minta restu ke Presiden. Kalau yang nemuinnya Direktur, untuk apa kami estafet ke Jakarta kirim surat ke Presiden? Dagelan ini!”

Ariani takut cerita lama berulang. Tahun 1998, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Pengendalian Upaya Kesejahteraan Disabilitas. Anggotanya Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan di bawah Menteri, Menteri Ketenagakerjaan di bawah Menteri Sosial. Namun hingga dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo, belum satu kalipun kelompok itu mengadakan rapat koordinasi bersama. 

  • uu penyandang disabilitas
  • Ariani Soekanwo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!