HEADLINE

Pemerintah Targetkan Revisi UU Pilkada Kelar Bulan Depan

""Setelah reses, awal Maret bisa kerja, paling lambat 1 bulan selesai,”"

Ninik Yuniati

Pemerintah Targetkan Revisi UU Pilkada Kelar Bulan Depan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: KBR/Rahmat Setkab)

KBR, Jakarta– Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU Pilkada rampung bulan depan dan segera disahkan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam sehari dua hari ke depan Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan amanat presiden terkait RUU Pilkada kepada dewan.

Kata Tjahjo, terdapat 16 poin perubahan dalam draf RUU tersebut.


“Ada hampir 16 poin perubahan, ada harmonisasi kami dengan kemenkumham, dengan setneg, setkab. Semoga dalam sehari dua hari akan ampresnya kita kirim ke DPR. Setelah reses, awal Maret bisa kerja, paling lambat 1 bulan selesai,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo  di kompleks Istana, Selasa (15/3).



Poin-poin perubahan tersebut di antaranya, bagi anggota pejabat negara, daerah, dan PNS yang maju bertarung di Pilkada, diwajibkan untuk mengundurkan diri. Selain itu, terkait anggaran pilkada tetap dibebankan kepada daerah.



“Bagi anggota DPR, DPD, TNI, PNS, pejabat tetap mundur, kalau tidak, ini akan bisa menggunakan  kewenangannya. Menyangkut anggaran, itu tetap dibebankan kepada daerah, kalau daerah itu bisa memanage dengan baik, juga bisa,. Kemarin 269 toh juga cukup tercukupi,” kata dia.



Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai wakilnya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR



Menurut Tjahjo, begitu RUU disahkan April mendatang, KPU dan Bawaslu bisa langsung memulai tahapan pilkada untuk periode Februari 2017.



“KPU bisa lakukan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan peraturan KPU, Bawaslu, setelah UU ini berjalan pada April. Mudah-mudahan ini 107 pilkada di tahun depan Februari, tahapannya bisa dimulai April-Mei ini oleh KPU,” jelasnya.


Tjahjo menyatakan, evaluasi pelaksanaan pilkada tahap pertama dinilai berjalan cukup baik. Kendati diakuinya terdapat sejumlah kejadian tidak mengenakkan terkait kepala daerah terpilih.



“Satu hari sebelum dilantik, wakil bupati ada yg meninggal, satu wabup yang sudah dilantik masuk tahanan karena korupsi. Kepala daerah yang terpilih, menang di daerah ternyata punya hobi narkoba,” ujar Tjahjo.


Salah satu poin perubahan yang menimbulkan kecaman dalam revisi adalah penambahan persentase dukungan bagi calon perorangan. Keinginan DPR memperberat syarat dukungan hingga 20 persen daftar pemilih tetap dinilai bisa mematikan peluang calon perseorangan dalam pilkada.


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi uu pilkada
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
  • Calon Perseorangan
  • pilkada 2017

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!