KBR, Jakarta- Pemerintah mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ke tarif semula sebesar 25.500 rupiah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo membatalkan tarif baru kelas 3 sebesar 30 ribu rupiah yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016. Tarif baru ini seharusnya berlaku per 1 April besok.
"Kelas tiga ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya diusulkan dinaikkan dalam Perpres 19 tersebut menjadi 30 ribu, dari 25. 500. Presiden memutuskan untuk dikembalikan, artinya tetap diberlakukan untuk masyarakat tetap 25.500," kata Pramono Anung di kompleks Istana, Kamis (31/3).
Pramono Anung menambahkan, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 juga dijamin bisa menikmati perawatan kelas 1
"Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu, maka yang seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas 1. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas 3, tetapi dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas 1 sekarang diperbolehkan," ujar Pram
Menurut Pramono, putusan pembatalan diambil setelah Presiden mendengar aspirasi dari berbagai pihak.
"Ketika mendapat reaksi dari masyarakat, dari DPR, stakeholder, kami melihat dalam kondisi seperti ini maka untuk kelas tiga perlu ada perlindungan dari negara hadir dalam persoalan itu," ujar Pram.
Editor: Rony SitanggangÂ