HEADLINE

Pemda Bakal Pelajari Surat Rekomendasi Soal IMB Gereja di Aceh Singkil

Pemda Bakal Pelajari Surat Rekomendasi Soal IMB Gereja di Aceh Singkil

KBR, Jakarta- Pejabat pemerintah daerah Aceh Singkil diklaim bakal mempelajari surat rekomendasi mengenai pemberian izin mendirikan bangunan gereja. Pemimpin Jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Siompin, Paima Berutu mengatakan, hal tersebut dilakukan pasca pertemuan dengan camat dan kepala desa di sana.

Sebab kata Paima, surat yang dibuat Kementerian Hukum dan HAM berisi rekomendasi agar pemerintah daerah setempat memberikan izin mendirikan bangunan, atau IMB untuk bangunan gereja di sana.

 

"Surat itu dikeluarkan per tanggal 4 Februari 2016. (Surat mengenai apa?) Surat mengenai rekomendasi percepatan pemberian IMB dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Pemimpin Jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Siompin, Paima Berutu ekpada KBR, Senin (07/03). 

Paima melanjutkan, "sebab yang menjadi masalah selama ini kan soal IMB itu. Makanya Menkumham melalui Dirjennya sudah mengeluarkan surat itu, dan ditembuskan ke Bupati."

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membongkar undung-undung (gereja kecil) Gereja Kristen Protestan Pak-pak Dairi (GKPPD) Desa Siompin pada 19 Oktober 2015. Pembongkoran buntut kerusuhan saat sekelompok orang membakar Gereja Huria Kristen Indonesia di desa Suka Makmur. Aksi pembakaran buntut protes massa yang menuding gereja dibangun tanpa izin.

Warga kemudian membuat tenda darurat sebagai tempat beribadah sementara. Namun keberadaan tenda itu tak dikehendaki pejabat kecamatan setempat yang meminta tenda juga dibongkar.

Editor: Rony Sitanggang


 

  • imb gereja
  • Aceh Singkil
  • paima barutu
  • #Toleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!