KBR, Jakarta - Pemerintah memberikan kredit usaha rakyat (KUR) bagi usaha kecil dan menengah yang berorientasi ekspor.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, bunga KUR ini sama dengan KUR sebelumnya yakni sebesar 9 persen. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dari empat paket kebijakan ekonomi XI yang hari ini diumumkan pemerintah.
"Ini menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi usaha mikro kecil dan menengah," kata Darmin di kantor Presiden, Selasa(29/3).
Darmin menambahkan, terdapat dua jenis usaha kecil menengah berorientasi ekspor yang diberi kemudahan kredit. Yakni, UKM yang mampu mengekspor produknya sendiri dan UKM yang menjual produk kepada perusahaan pengekspor.
"Jadi dia bisa mengekspor sendiri, dia bisa menjual ke perusahaan yang lebih besar, untuk kemudian selanjutnya diekspor. Kita tidak akan meminta pembuktian ekspornya oleh perusahaan yang lebih besar, sepanjang perusahaan yang lebih besar itu berorientasi ekspor," jelas Darmin.
Penyaluran pembiayaannya akan dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Exim Bank).
Selain masalah KUR, pemerintah juga mengeluarkan tiga kebijakan lain yakni terkait dana investasi real estate, dwelling time, dan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
Editor: Citra Dyah Prastuti