HEADLINE

Menteri Susi Siapkan Permen Larang Kapal Asing Berkeliaran di Perairan Indonesia

""Tidak bisa seenaknya kapal-kapal asing itu masuk ke pelosok-pelosok. Ke pulau terluar Indonesia yang jauh dari pengawasan kita," "

Menteri Susi Siapkan Permen Larang Kapal Asing Berkeliaran di Perairan Indonesia
Ilustrasi: Penenggelaman kapal pencuri ikan (Sumber: KKP)

KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan Perikanan akan melarang semua kapal asing  berkeliaran di wilayah perairan Indonesia. Larangan ini kata Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan awal April.

Permen ini dikeluarkan menjawab permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar KKP mengevaluasi kebijakan moratorium kapal eks asing dan larangan pemindahan muatan kapal di laut.

Slamet mengungkapkan setelah Permen ini diberlakukan, kapal asing nantinya hanya boleh singgah di satu check point. Mereka dilarang berkeliaran ke pelosok-pelosok Indonesia. Ini dilakukan untuk menghentikan praktik ilegal fishing. Mengenai lokasi check point, KKP sedang melirik kawasan Kendari dan Natuna.


"Yang jelas kapal asing tidak boleh masuk sembarangan ke wilayah-wilayah Indonesia. Tidak bisa seenaknya kapal-kapal asing itu masuk ke pelosok-pelosok. Ke pulau terluar Indonesia yang jauh dari pengawasan kita," ujar Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto  di kantor KKP, Kamis(31/3/2016).


Frekuensi kapal angkut hasil budidaya ikan pun akan diatur. Namun KKP belum menentukan berapa kali jumlah yang diizinkan. Permen ini juga akan mengatur penerbitan surat izin bagi kapal pengangkut hasil budidaya. Ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan KKP.


Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia meminta Susi mengevaluasi moratorium izin kapal ikan eks-asing dan larangan pemindahan muatan di laut  karena diklaim membuat ribuan pekerja kapal dan pabrik pengolahan ikan menganggur.


Sementara KKP berargumen moratorium itu diterbitkan demi menertibkan penjualan ikan dari Indonesia baik hasil tangkap maupun budidaya. Slamet mengklaim selama ini banyak kapal tidak melapor ke check point sehingga tidak jelas data tangkapannya.


Melalui Permen ini, KKP juga ingin mendorong kedaulatan Indonesia di bidang budidaya ikan. Mereka menargetkan Indonesia menjadi pengekspor langsung ikan ke mancanegara, bukan sekadar pemasok ke eksportir asing.


Nantinya, hasil budidaya direncanakan dikirim langsung ke negara tujuan oleh perusahaan yang ditunjuk KKP. Hingga kini, baru Perum Perindo yang dipastikan mendapat tugas pengiriman. Namun, KKP juga tidak menutup kemungkinan pihak swasta ambil bagian. Namun syaratnya, kapal angkut tidak boleh menggunakan kapal eks asing. KKP ingin agar industri pembuatan kapal Indonesia mulai berkembang.


Sementara itu salah satu pengusaha pengiriman ikan budidaya, Eko, menyangsikan kapal milik mereka dan yang dimiliki Perindo cukup untuk mengangkut hasil budidaya.

Berdasarkan penuturan Slamet saat ini Indonesia memiliki 16 kapal asli Indonesia, dan Perindo baru 2 kapal. Jumlah ini menurut Eko masih kurang. Apalagi kapasitas 16 kapal tersebut baru mampu mengangkut 5-6 ton. Ini masih jauh dibandingkan kapal asing yang selama ini dipakai. Kapal itu mampu mengangkut 15-20 ton.


Editor: Rony Sitanggang 
  • Illegal Fishing
  • Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto
  • check point

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!